Advertisement
Yusril Sarankan Kasus Firli Bahuri Dihentikan, Begini Penjelasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar tata hukum negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan penghentian perkara dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Yusril melihat banyak kejanggalan dalam perkara tersebut, salah satunya terkait dengan penetapan tersangka Firli Bahuri. "Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024).
Advertisement
Yusril menambahkan bahwa peluang praperadilan juga masih terbuka. Pasalnya, dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Hakim memutuskan untuk tidak diterima bukan ditolak.
Dia juga menekankan bahwa hakim menilai permohonan praperadilan Firli telah mencampurkan materi formil dan materil sehingga dinilai tidak jelas. "Maka hakim menyatakan tidak diterima. Kalau tidak dapat diterima itu bisa diajukan kembali. Bukan ditolak, kalau ditolak ya selesai. Saya kira ada kesempatan untuk mengajukan praperadilan lagi," tambahnya.
Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
BACA JUGA: Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Ini Alasan Yusril
Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kata Rektor Paramadina Soal Kemungkinan Duet Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta 2024
- Viral ASI Perah Jadi Bubuk, IDAI Sebut Ada Risiko Kontaminasi
- Akhir Pekan Ini Cuaca di Kota-kota Besar di Indonesia Cerah Berawan, Cocok untuk Piknik
- Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO
- Ini Daftar Vaksinasi Wajib bagi Jemaah Calon Haji Sebelum ke Tanah Suci
Advertisement
Wakil Ketua Kadin DIY Mendaftar Balon Wali Kota Jogja Lewat PDIP
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polda Jatim Tangkap dan Tetapkan Tersangka Pembuat Konten Asusila Berjudul Guru Tugas
- Badai Matahari Diprediksi Terjadi Akhir Pekan Ini, Berdampak pada Sistem GPS
- Israel Aku Telah Gerebek Kantor Televisi Al-Jazeera di Nazareth, Peranti Siaran Disita
- Rombongan PAN Bertemu Presiden Jokowi, Zulkifli Hasan: Tidak Membahasa Kabinet
- Fasilitas Ibadah Haji 2024 Dipastikan Ramah Jemaah Lansia
- Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Golongan Partai, Begini Reaksi PDIP
- Latihan Bareng, TNI dan Marinir AS Pelajari Soal Pengintaian
Advertisement
Advertisement