Advertisement
93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli di Rutan, Mahfud MD: Ditangkap Saja!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK untuk ditangkap.
"Ditangkap saja, tangkap saja," ujar Mahfud di sela kunjungannya ke Universitas HKBP Nommensen, Medan, Sumatera Utara, Senin (15/1/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Pungli Terjadi di 4 Rutan Tahanan Korupsi KPK, Kasus Bakal Didalami
Ia berjanji akan memperjuangkan agar KPK independen. Hal itu untuk mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024. Salah satunya terkait kemungkinan mengubah nama KPK dari komisi menjadi badan atau lembaga.
"Iya kami perjuangkan agar KPK independen. Mungkin namanya seperti diusulkan bisa menjadi badan atau lembaga. Jangan komisi, karena komisi itu biasanya dianggap jangka pendek meskipun tergantung pada maksud pembuatnya. Kalau dikuatkan, ya, dikuatkan sekalian, dan kami bisa usulkan itu, dan itu sudah ada pada program kami," katanya.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah itu terkait dengan dugaan suap atau pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK pada hari Rabu, 17 Januari 2024.
"Kasus pungli rutan akan disidangkan para hari Rabu, tanggal 17, dan seterusnya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Albertina mengatakan bahwa sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
BACA JUGA : KPK Mengakui Ada Pungli di Rutan Kantor Utamanya hingga Miliaran Rupiah
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera. Ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kami bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 orang," katanya.
Ia mengatakan bahwa pemisahan berkas sidang etik itu karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Rombongan SMK Depok di Subang Diduga Rem Blong
- Bus Rombongan SMK Depok Kecelakaan, Sejumlah Korban Meninggal Dibawa ke RSUD Subang
- 13 Bandara Disiapkan Jadi Embarkasi dan Debarkasi Haji
- Kata Rektor Paramadina Soal Kemungkinan Duet Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta 2024
- Viral ASI Perah Jadi Bubuk, IDAI Sebut Ada Risiko Kontaminasi
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Minggu 12 Mei 2024: Kecelakaan Maut Bus Pariwisata, Kantong Parkir Resmi, Pekerja Tewas Diterkam Harimau
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aktivitas Kegempaan Gunung Slamet di Jawa Tengah Meningkat
- Indonesia Kutuk Israel Usai Bakar Markas UNRWA di Yerusalem
- 143 Negara Mendukung Palestina jadi Anggota Penuh PBB, 9 Menolak dan 25 Abstain
- AS Umumkan Paket Bantuan Rudal Senilai Rp6,42 Triliun untuk Ukraina
- Kronologi Baku Tembak TNI Polri dengan Separatis Papua
- Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI 2024 Bisa Jadi Momentum Hapus Polarisasi
- Caleg PDIP Karanganyar Laporkan KPU ke Ombudsman, Sebut Lakukan Maladministrasi
Advertisement
Advertisement