Advertisement

Dirut BPJS Kesehatan sebut vaksinasi DBD di luar tanggungan JKN

Newswire
Kamis, 18 Januari 2024 - 21:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Dirut BPJS Kesehatan sebut vaksinasi DBD di luar tanggungan JKN Vaksinasi anak - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan tengah mengkaji trivalent dengue vaccine (TDV) atau vaksin untuk penyakit demam berdarah dengue (DBD) untuk diberikan gratis. Hingga kajian tersebut selesai diputuskan, BPJS Kesehatan memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak menanggung biaya vaksn tersebut.

Advertisement

"Untuk diketahui, BPJS Kesehatan membiayai baik promosi, prevensi, kurasi dan rehabilitasi untuk upaya kesehatan perorangan," kata  program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak menanggung biaya dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Sedangkan prevensi atau vaksinasi DBD, kata Ghufron termasuk dalam kriteria upaya kesehatan masyarakat yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan otoritas terkait.

"Sehingga vaksinasi DBD di luar tanggung jawab BPJS Kesehatan," katanya menjawab apakah vaksin DBD dapat ditanggung melalui mekanisme pembiayaan BPJS Kesehatan atau tidak.

Kemenkes RI hingga saat ini tengah mengkaji vaksin TDV untuk dijadikan sebagai program vaksinasi nasional, sehingga dapat diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Baca Juga

Vaksin DBD Bisa Diberikan pada yang Pernah Terinfeksi

Ada 13 Kasus Suspek Virus Peradangan Otak di DIY, Dinkes Jogja Siapkan Vaksinasi

Waspada Penyebaran Virus JE! Dinkes Sleman Temukan 11 Suspek JE

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menyebut pihaknya akan mendiskusikan skema itu dengan Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) yang kini diisi oleh para pakar imunisasi.

"Kami akan diskusikan dengan ITAGI, tentu kami harus bicara dengan kementerian seperti Bappenas, karena terkait dengan pembiayaan, karena setiap vaksin baru kita harus mulai dengan introduksi. Kita lihat tahun depan," katanya seusai menghadiri diskusi publik tentang Peran Masyarakat dalam Perlindungan Keluarga Terhadap Ancaman DBD di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Beriringan dengan hal itu, pemerintah juga mengizinkan daerah-daerah dengan kapasitas fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) yang sudah baik untuk dapat memulai pengenalan vaksin tersebut kepada masyarakat.

Kemenkes menginformasikan DBD merupakan penyakit yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan tidak jarang ditemui pada musim hujan. Akibat yang ditimbulkan yakn terjadinya komplikasi penyakit seperti perdarahan, kekurangan oksigen, hingga kerusakan organ vital layaknya paru-paru, hati, jantung, dan otak. 

Vaksin DBD saat ini telah tersedia di Indonesia setelah memperoleh izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk diberikan kepada kelompok usia 6 hingga 45 tahun. Salah satu vaksin yang tersedia bermerk dagang Qdenga yang diproduksi oleh IDT Biologika GmbH Germany dan terdaftar atas nama Takeda GmbH Germany. Vaksin ini merupakan vaksin DBD kedua di Indonesia yang disetujui izin edarnya oleh BPOM setelah Dengvaxia (terdaftar atas nama PT Aventis Pharma).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jumlah TPS di Pilkada Bantul 2024 Diproyeksikan 2.148

Bantul
| Minggu, 28 April 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement