Advertisement
Palestina Apresiasi Keputusan Mahkamah Internasional Terhadap Israel
Advertisement
Harianjogja.com, GAZA—Palestina menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai situasi di Jalur Gaza yang berpihak pada kemanusiaan dan hukum internasional.
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki pada Jumat (26/1/2024), menegaskan bahwa Palestina menyambut baik putusan ICJ yang menyatakan bahwa "Israel harus mengambil semua langkah untuk mencegah genosida di Jalur Gaza."
Advertisement
Al-Maliki mengatakan bahwa sekarang terdapat kewajiban hukum yang jelas untuk menghentikan "perang genosida" Israel terhadap warga Palestina di Gaza, dan menyerukan kepada semua negara, termasuk Israel, untuk memastikan bahwa semua tindakan sementara yang diperintahkan oleh ICJ dilaksanakan.
BACA JUGA: KTT Selatan Desak Gencatan Senjata dan Lindungi Warga Sipil Gaza
Perintah ICJ menjadi pengingat penting bahwa tidak ada negara yang berada di atas hukum, kata dia, seraya menambahkan bahwa perintah tersebut harus menjadi peringatan bagi Israel dan para aktor yang "memungkinkan impunitas yang mengakar."
Dia mengatakan bahwa Palestina menegaskan kembali rasa terima kasih yang tak terhingga kepada rakyat dan pemerintah Afrika Selatan (Afsel) yang telah mengambil langkah berani dalam solidaritas aktif ini dan akan terus bekerja sama erat dengan Afsel dan negara-negara lain guna memastikan keadilan ditegakkan.
Sementara itu, kelompok perlawanan Palestina Hamas pada Jumat menyambut baik keputusan ICJ tersebut, dan menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memaksa Israel mengimplementasikan keputusan penting itu.
ICJ di Den Haag pada Jumat memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah "aksi genosida" di Jalur Gaza dan menuntut Israel untuk melaporkan langkah-langkah terkait perintah tersebut dalam waktu satu bulan.
Sementara itu, ICJ tidak memerintahkan Israel untuk menangguhkan operasi militernya di Gaza, salah satu permintaan utama yang diajukan Afsel. ICJ juga meminta Hamas untuk membebaskan semua sandera Israel.
Pada 29 Desember 2023, Afsel mengajukan permohonan kepada ICJ untuk melakukan proses hukum terhadap Israel, mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Israel atas kewajibannya di bawah Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terkait warga Palestina di Jalur Gaza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
- Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Jumat 17 Mei 2024, Update Tol Jogja Solo, Dampak Pelarangan Study Tour ke Jogja hingga Koruptor Ditangkap
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Minta Warga Dekat Sungai Jalur Banjir Lahar Hujan Marapi Segera Diungsikan
- Menhan Gallant Tolak Rencana Netanyahu Bangun Pemerintahan Israel di Gaza
- Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen dalam 2-3 Tahun
- Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa, Efek Samping Pengobatan Kanker
- Telin dan BW Digital Jalin Kolaborasi Percepat Konektivitas di Wilayah Indonesia dan Australia
- Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir Lahar Hujan Gunung Marapi Jadi 67 Orang
- Gunung Ibu Meletus lagi, Lontarkan Abu Vulkanik Sejauh 5 Kilometer
Advertisement
Advertisement