Advertisement
Anwar Usman Ajukan Gugatan Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Tak Sah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim konstitusi sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pokok gugatan Anwar adalah meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi No.17/2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Advertisement
Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan kakak ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.
Baca Juga
Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN
Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Begini Respons Jokowi
Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Segini Harta Kekayaan Anwar Usman
Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah. "Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi No.17/2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023. Rabu, PTUN Jakarta mengagendakan pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.
Diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman, yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc.
Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Sebelumnya, hakim konstitusi yang juga Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa gugatan Anwar Usman tersebut tidak memengaruhi soliditas internal hakim MK. "Enggak, enggak ada. Jadi, kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami untuk yudisial, ya, yudisial saja," kata Enny setelah peresmian Media Center di Gedung I MK RI di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Dia mengatakan kesembilan hakim konstitusi, ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH), tidak pernah terganggu akan gugatan yang dilayangkan Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo.
"Bahkan tidak kami pikirkan juga, karena kami memikirkan benar-benar perkara yang harus kami selesaikan," ujar Enny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Naik Hampir 10 Persen pada 2024
- Diduga Selewengkan Pertalite, Pedagang di Temanggung Ditangkap
- Bingung Mau Bikin SKCK Online? Simak, Berikut Caranya
- Pesta Sabu-Sabu, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi
- Siap-Siap! Mendagri Segera Turunkan Tim Blusukan dan Cek Pelaksanaan Efisiensi Anggaran di Daerah
Advertisement

Disdikpora Bantul Sesuaikan Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru dari Pusat
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Pertama di Indonesia, Guardian Ritel Kesehatan dan Kecantikan yang Mengantongi Sertifikasi Halal dari BPJPH
- SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja Solo untuk Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025
- Sejarah Peringatan Hari Perempuan Sedunia 8 Maret
- Vatikan Sampaikan Kabar Kondisi Terakhir Paus Fransiskus
- Ini Penjelasan Menpan RB Soal Pengangkatan CASN 2024
- Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Mentan: Kami Pidanakan!
- Potret Buka Puasa Bersama Warga Palestina di Gaza
Advertisement
Advertisement