Advertisement
Catat! Selisih Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri Dirapel di Maret 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa penyesuaian gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, terhitung mulai 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan untuk pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024.
Advertisement
Dengan demikian, kekurangan pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK akan dibayarkan atau dirapel pada Maret 2024.
Sementara pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024.
Pembayaran ini dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Menurutnya, penyesuaian gaji dan pensiun pokok yang telah ditetapkan pemerintah merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).
BACA JUGA: Gaji PNS Resmi Naik Awal Tahun Ini, Cek Detail Nominalnya
Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro menyampaikan bahwa pembayaran gaji PNS/TNI/Polri pada Maret 2024 termasuk rapel selisih gaji Januari dan Februari 2024. “Untuk PNS memang perlu proses rekonsiliasi, disesuaikan dengan periode pembayaran gaji,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
Advertisement
Advertisement