Advertisement
Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Online, Begini Caranya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kecanggihan teknologi di era sekarang ini membuat semua aktivitas bisa berjalan lebih mudah dan praktis. Salah satu kemajuan teknologi di dunia digital yang bisa Kita manfaatkan adalah cara bayar pajak motor online.
Jika dahulu pemilik kendaraan wajib mendatangi kantor samsat, kini bayar pajak motor bisa dilakukan secara daring. Tentunya, hal ini memudahkan para pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya.
Advertisement
Bagi pemilik kendaraan, bayar pajak motor online saat ini sudah bisa menggunakan layanan E-Samsat, yaitu melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional.
Cara Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi Signal
Unduh aplikasi Signal pada perangkat ponsel Anda melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS. Setelah selesai mengunduh, langsung buka aplikasi Signal.
Lalu lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Siapkan beberapa data pribadi seperti NIK, nomor ponsel, dan data lainnya. Setelah itu ikuti petunjuk yang ada pada aplikasi. Selanjutnya pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor untuk mendaftarkan kendaraan Anda.
Jika sudah, lanjut untuk masuk pada menu pembayaran. Generate Kode Bayar, pilih salah satu bank.
Ikuti cara pembayaran yang muncul dan lakukan pembayaran sesuai langkah yang telah diberikan.
BACA JUGA: Airlangga Sebut Pengusaha Hiburan Bisa Peroleh Insentif Pajak
Pastikan Anda tahu besaran pajak yang harus dibayarkan. Simpan bukti pembayaran pajak. Silahkan tunggu dokumen Anda sampai ke alamat tujuan.
Syarat Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi Signal
Data kendaraan motor yang ditampilkan dalam sistem Signal harus sesuai dengan identitas NIK KTP pemilik kendaraan yang diinput.
Data hanya akan muncul apabila NIK pemilik kendaraan tidak sedang terblokir, baik karena masalah pidana ataupun perdata. Apabila alamat wajib pajak ataupun alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, Anda bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat terkait dengan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK.
Setelah diterima, Anda harus menempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan STNK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Jadwal Samsat Keliling Boyolali 6-12 Mei: Senin di Karanggede dan Juwangi
- Jadwal Samsat Keliling Klaten 6-12 Mei: Senin di Tulung, Trucuk, dan Juwiring
- Jadwal Samsat Keliling Wonogiri 6-12 Mei, Senin di Pracimantoro dan Jatiroto
- Sekarwaru Batik, Produk Kebanggaan Desa Tegalwaru Jember untuk Indonesia
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement