Advertisement
Memasuki Masa Tenang, Ribuan Aparat Siap Turunkan Alat Peraga Kampanye
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Demi menjaga situasi kondusif pelaksanaan Pemilu 2024, ribuan personel gabungan siap menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak menjelang masa tenang pada Minggu (11/2/2024).
"Petugas gabungan mulai dari kami hingga dibantu Satpol PP sekitar 5.000 orang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo, Sabtu (10/2/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Serukan Pilpres Satu Putaran, Megawati: Sanggup?
Benny menjelaskan personel gabungan itu terdiri dari Bawaslu DKI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Satpol PP DKI dan peserta pemilu untuk mendukung kegiatan tersebut.
Dia berharap dalam kegiatan tersebut berjalan lancar dan para peserta pemilu mengikuti serta menjalankan proses yang sudah ditetapkan.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji merinci jadwal penurunan APK dilaksanakan bertahap di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
"Apel penurunan APK dilaksanakan Sabtu 10 Februari 2024 pukul 22.00 WIB secara serentak," ujar Sakhroji.
Titik kumpul apel berada di halaman Balai Kota Provinsi DKI Jakarta untuk tingkat provinsi, kantor wali kota/kabupaten untuk tingkat kota/kabupaten, dan kantor kecamatan untuk kecamatan.
Untuk apel penurunan APK tingkat provinsi berkoordinasi Satpol PP dan pimpinan apel dipimpin Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan, wilayah Kabupaten/Kota maupun kecamatan, kegiatan apel dipimpin oleh Wali Kota maupun Camat setempat.
BACA JUGA: Prabowo: Coblos Lalu Awasi Penghitungan Suara di TPS
Selanjutnya, penurunan APK dilaksanakan pada Minggu 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB secara serentak dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, KPU, Bawaslu, partai politik dan perangkat daerah sesuai kebutuhan.
Lokasi yang akan dilakukan penurunan yakni Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman (Patung Kuda sampai Patung Pemuda dua sisi), Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Subroto (lampu merah Pancoran hingga Palmerah dua sisi) dan jalur protokol setempat.
Nantinya lokasi yang menjadi penampungan hasil penurunan APK berada di gudang Satpol PP Cakung Jakarta Timur, gudang Satpol PP Jakarta Utara, gudang Satpol PP Jakarta Selatan, dan gudang Satpol PP Jakarta Barat.
"Penyimpanan dengan batas waktu 10 hari tanggal 11-20 Februari 2024," ujarnya.
KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
Advertisement
Soal Potensi Kustini-Danang Kembali Berduet di Pilkada 2024, Ini Kata Sekretaris DPC PDIP Sleman
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Ribut-Ribut Soal UKT, Ini Daftar PTN dengan Tarif Termahal
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- PDIP Bakal Jagokan Ahok Jadi Calon Gubernur di Pilkada Sumut 2024
- Gunung Slamet Berstatus Waspada, Pendaki Diminta Patuhi Larangan
- Seusai Korsel dan AS Latihan Militer, Korut Tembakkan Rudal Balistik ke Laut Timur
Advertisement
Advertisement