Advertisement
Kalimat Dukungan untuk Prabowo Muncul di Totem SPBU Desa Aik Kerek, Begini Penjelasam Pertamina
Advertisement
Harianjogja.com, MATARAM—Teks bertuliskan All In Prabowo-Gibran 02 mendadak muncul di layar totem SPBU Desa Aik Darek, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Diduga video teks berjalan tersebut tayang sejak Minggu (11/2) atau hari pertama masa tenang menjelang Pemilu 2024.
Terkait dengan hal itu, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinusa memastikan bahwa video viral yang menayangkan teks All In Prabowo-Gibran 02, pada masa tenang Pemilu 2024 merupakan ulah oknum hacker.
Advertisement
"Terkait hal tersebut, disampaikan dari tim Sales Area NTB bahwa SPBU kena hack. Namun, saat ini sudah dibenahi dan layar totem di SPBU tersebut sudah kembali normal," kata Area Manager Comm, Rel & CSR, Ahad Rahedi, dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Selasa (13/2/2024).
Ahad juga membantah informasi yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB bahwa video teks berjalan yang mencantumkan nama Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 02 Prabowo-Gibran merupakan kebijakan Pusat. "Jadi tidak benar bahwa arahan atau perintah dari Pusat terkait dengan hal tersebut. Jika benar itu arahan dari pusat, maka semua totem SPBU akan muncul hal serupa," ujarnya lagi.
Totem stasiun pengisian bahan bakar umum (SBPU) di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah yang menampilkan video teks berjalan bertuliskan All In Prabowo-Gibran 02 awalnya direkam warga dan kemudian beredar di media sosial WhatsApp.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggaran berupa penayangan video teks berjalan bertuliskan nama capres dan cawapres nomor 02 selama masa tenang Pemilu 2024. "Kami sudah mendatangi SPBU yang diduga melakukan pelanggaran dan laporan tulisan berjalan capres dan cawapres di SPBU tersebut sedang dikaji oleh tim Sentra Gakumdu Bawaslu," katanya lagi.
BACA JUGA: Masa Tenang, Aktivitas Medsos dan Politik Uang Jadi Fokus Bawaslu DIY
Ia menegaskan bahwa KPU sudah menetapkan masa tenang Pemilu 2024 dilaksanakan selama tiga hari, mulai 11-13 Februari 2024. Kemudian hari pencoblosan surat suara berlangsung pada 14 Februari 2024.
Oleh sebab itu, segala aktivitas politik dalam bentuk apa pun dilarang. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Atas dugaan pelanggaran yang terjadi di SPBU Desa Aik Darek tersebut, kami akan panggil pemilik SPBU untuk memberikan klarifikasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Percepatan Proses Tanah Wakaf, Kemenag Kulonprogo Rancang Pembantukan Satgas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial
- Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
- PKS Berharap Prabowo-Gibran Ajak Gabung Koalisi Pemerintah Seperti PKB dan NasDem
- Jumlah Warga Palestina yang Tewas di Jalur Gaza Bertambah Menjadi 34.356 Orang
- Lindungi Rumah Ibadah dari Mafia Tanah, AHY: Program Sertifikat Wakaf Penting
- Konferensi Pariwisata PBB Digelar di Bali, Sandiaga: Positif untuk Indonesia
- UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement