Advertisement

12 Pegawai KPK Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pungli, Ada yang Minta Uang hingga Rp425 Juta

Newswire
Kamis, 15 Februari 2024 - 18:37 WIB
Maya Herawati
12 Pegawai KPK Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pungli, Ada yang Minta Uang hingga Rp425 Juta Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 12 pegawai lembaga antirasuah bersalah telah menerima sejumlah uang dalam perkara pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dinyatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Advertisement

Tumpak menerangkan 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas juga menjatuhkan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," ujarnya.

Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Tiwul Gunungkidul Ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Tumpak mengatakan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.

Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.

Adapun daftar pegawai KPK yang menerima pungli, beserta uang yang diterima selama tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut:

  1. Deden Rochendi: Rp425.500.000
  2. Agung Nugroho: Rp182.000.000
  3. Hijrial Akbar: Rp111.000.000
  4. Candra: Rp114.100.000
  5. Ahmad Arif: Rp98.600.000
  6. Ari Teguh Wibowo: Rp109.100.000
  7. Dri Agung S Sumadri: Rp102.600.000
  8. Andi Mardiansyah: Rp101.600.000
  9. Eko Wisnu Oktario: Rp95.600.000
  10. Farhan bin Zabidi: Rp95.600.000
  11. Burhanudin: Rp65.000.000
  12. Muhamad Rhamdan: Rp95.600.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kawanan Ubur-ubur Muncul Lebih Cepat, 9 Pengunjung di Pantai Krakal Gunungkidul Jadi Korban

Gunungkidul
| Minggu, 28 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement