Advertisement

Siap-siap! Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Bea Cukai dan Pajak dari Kemenkeu

Annasa Rizki Kamalina
Senin, 19 Februari 2024 - 09:57 WIB
Sunartono
Siap-siap! Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Bea Cukai dan Pajak dari Kemenkeu Pajak ilustrasi / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, yang unggul dalam Quick Count Pilpres 2024, membawa 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), salah satunya pemisahan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pajak dari Kementerian Keuangan. 

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Drajad Wibowo, menekankan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara segera diterapkan kala paslon nomor urut 02 ini resmi dilantik menjadi pemimpin negara. “Iya jadi [pembentukan Badan Penerimaan Negara],” ujarnya, Senin (19/2/2024). 

Advertisement

BACA JUGA : Pajak Rokok Elektrik 10 Persen, Kementerian Keuangan Diprotes Pengusaha

Drajad menyampaikan, jika diperlukan, pembentukan badan yang langsung berada di bawah presiden ini akan disiapkan bahkan sejak transisi pemerintah dari Jokowi ke Prabowo.  Meski demikian, Drajad melihat memang tidak akan semudah membalikkan telapak tangan, dan dapat terwujud di awal pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pasalnya, perlu persiapan matang dan peraturan perundang-undangan baru yang mengatur hal tersebut. “Mungkin perlu 1 tahunan atau lebih sedikit. Namun selama penyiapan peraturan, persiapan dan proses pratransisi kelembagaan mulai bisa dijalankan,” lanjutnya. 

Dalam proses pratransisi ini, Prabowo yang berjanji melanjutkan sejumlah kebijakan Jokowi tersebut, akan mematangkan desain kelembagaan dan untuk sementara akan berada dalam bingkai Kemenkeu.  “Sehingga, kita tidak membuang waktu, ketika peraturan perundang-undanganan selesai, BPN sudah bisa langsung berjalan cepat,” tuturnya.

BACA JUGA : Aturan Baru Kemendag, Jastip Bebas Pajak Bea Masuk Asal

Bisnis mencatat, dalam dokumen visi, misi, dan program kerja alam dokumen Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, disebutkan bahwa Badan Penerimaan Negara akan dikomando langsung di bawah Presiden.  Pembentukan BPN ini memperbaiki integritas dan koordinasi antar instansi guna menaikkan penerimaan negara.

Sementara itu, melalui BPN, Prabowo-Gibran menargetkan rasio penerimaan negara terhadap PDB dapat naik hingga 23%. Adapun, isu pemisahan bukanlah hal baru. Bahkan, pada awal Februari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Judicial Review pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu oleh seorang konsultan pajak Sangap Tua Ritonga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tak Sesuai Aturan, Satpol PP Gunungkidul Copot Baliho Calon Kandidat Pilkada 2024

Gunungkidul
| Senin, 06 Mei 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement