Advertisement

Buron Selama Lima Bulan, Penyiram Air Keras di Johar Baru Akhirnya Tertangkap

Newswire
Rabu, 21 Februari 2024 - 23:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Buron Selama Lima Bulan, Penyiram Air Keras di Johar Baru Akhirnya Tertangkap Ilustrasi polisi menangkap kriminal (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang pelaku kekerasan, RAP alias K menjadi tersangka penyiram air keras di Johar Baru, Jakarta Pusat, berhasil ditangkap setelah menjadi buron sejak September 2023.

"LP (laporan) kejadiannya 20 September 2023. Dia jadi buron dan masuk DPO (daftar pencarian orang). Ditangkapnya 7 Februari 2024," kata Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Advertisement

Ubaidillah memaparkan kasus penyiraman tersebut berlokasi di Jalan Kramat Jaya, Johar Baru, Jakarta Pusat. Tersangka K mengaku menyiram korban dengan alasan dendam dan sakit hati.

Tersangka K mengaku membeli cairan berbahaya tersebut di toko daring sebanyak satu liter seharga Rp500.000. Namun, K mengatakan bahwa yang melakukan transaksi pembelian cairan tersebut adalah rekannya yang berinisial GS. Menurut keterangan, ia bersama GS, menyiram tiga korban yang tengah melintas sekitar pukul 23.10 WIB pada 17 September 2023.

"Korban merasa kesakitan, pelaku kabur. Korban membuat laporan, langsung kami antarkan ke RSUD untuk visum," ujar Ubaidillah.

Baca Juga

Awas! Teror Penyiraman Air Keras Sasar Pesepeda di Sleman

Polisi Ringkus Pelaku Teror Penyiraman Air Keras yang Menyasar Pesepeda di Sleman

Sejumlah Warga di Jogja Diduga Disiram Air Keras Saat Tengah Gowes

Setelah itu, Polsek Johar Baru berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari keberadaan kedua pelaku.

Ubaidillah tidak merinci lokasi penangkapan tersangka K. Namun, ia menjelaskan K tertangkap bukan di kediamannya. Sedangkan rekannya yang berinisial GS masih berstatus buron dan masuk DPO.

Atas perbuatannya, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Johar Baru AKP Rasid menjelaskan, K terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena aksinya dilakukan bersama-sama. "Dengan ancaman penjara lima sampai tujuh tahun," kata Rasid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pemkab Bantul Terus Percepat Pembangunan TPST Dingkikan

Bantul
| Minggu, 12 Mei 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Hanya 85 Meter, Ini Perbatasan Negara Terkecil di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement