Advertisement
Indonesia Jadi Percontohan Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyampaikan pesan pada pertemuan nasional Result Based Payment (RBP) REDD+ yang digelar oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Rabu (21/2/2024)
Pada kesempatan itu, Menteri Siti Nurbaya menegaskan harapan untuk optimalisasi pemanfaatan RBP REDD+ yang disampaikan di hadapan gubernur dan organisasi perangkat daerah (OPD) pemda serta mitra terkait dengan mekanisme kerja RBP.
Advertisement
“Indonesia berperan penting dalam forum global terkait dengan implementasi REDD+ karena merupakan salah satu negara berkembang terbesar yang masih memiliki hutan alam tropis yang cukup luas sekaligus memiliki potensi ancaman deforestasi yang cukup tinggi,” kata Siti dikutip dari keterangan resminya, Kamis (22/2/2024).
Berbagai inisiatif dan kemitraan global telah diupayakan oleh Indonesia dalam konteks implementasi REDD+, baik di tingkat nasional maupun forum internasional.
Dalam forum internasional terutama di kawasan Asia Pasifik, Indonesia merupakan salah satu negara pelopor yang aktif menyuarakan agar negara-negara maju menunaikan kewajibannya dalam membantu negara berkembang untuk mempertahankan hutan alam yang masih tersisa melalui insentif positif program REDD+.
Insentif positif dari program REDD+ merupakan salah satu peluang pendanaan global yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pencapaian target NDC melalui perbaikan tata kelola lingkungan dan kehutanan. Insentif positif program REDD+ diberikan melalui mekanisme Result Based Payment (RBP) atau Pembayaran Berbasis Kinerja/Hasil.
“Artinya kami harus dapat menunjukan bukti kinerja pengurangan emisi GRK [gas rumah kaca] terlebih dahulu dengan memenuhi segala persyaratannya untuk dapat memperoleh insentif positif dari program REDD+ yang dijalankan,” ujar Siti.
BACA JUGA: KLHK Mewanti-wanti Sampah APK Wajib Dikelola
RBP juga merupakan salah satu skema dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Perpers No. 98/2021 dan Peraturan Menteri LHK No. 21/2022.
Dalam skema RBP, Indonesia telah memperoleh insentif positif dari Green Climate Fund (GCF) sebesar US$103,8 juta untuk kinerja pengurangan emisi GRK sektor FOLU periode 2014-2016 sebanyak 20,25 juta ton CO2equivalen, atau kita menyebutnya sebagai Performance-Based Payment (PBP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement