Advertisement
Usai Jadi Menteri ATR, KPK Segera Surati AHY Soal Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Usai dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkirim surat kepada Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, terkait dengan kewajiban pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagai pejabat negara, AHY kini menjadi wajib lapor LHKPN karena baru dilantik menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, Rabu (21/2/2024), menggantikan Hadi Tjahjanto yang diangkat menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Advertisement
BACA JUGA: 3 Partai Penyokong Anies-Muhaimin Kompak Dukung Hak Angket Bersama PDIP
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pejabat negara baru harus mengisi dan menyertakan pelaporan khusus dalam rentang waktu tiga bulan sejak pelantikan. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPK No.2/2020.
"Jadi, untuk Mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan. Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," ujar Pahala kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Adapun AHY akan menjabat Menteri ATR/Kepala BPN untuk delapan bulan ke depan sebelum pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin selesai pada Oktober 2024.
Sebelumnya, pria yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu mengungkap sejumlah pekerjaan yang menanti dirinya. Secara garis besar, pekerjaan itu meliputi realisasi reforma agraria yang merupakan salah satu program prioritas nasional.
BACA JUGA: Ganjar dan Mahfud Beda Pandangan Soal Hak Angket
Bahkan, AHY juga mengaku telah diminta Presiden Jokowi untuk dapat fokus merampungkan 3 tugas utama pada 2024.
"Tadi pak Presiden Jokowi menitipkan 3 hal utama. Yang pertama adalah diminta segera menuntaskan kerja besar untuk membangun sistem yang semakin kapabel, semakin kredibel dan sustainable yaitu sertifikasi elektronik," kata AHY saat ditemui pada hari pertamanya berkantor di Kementerian ATR/BPN, Rabu (21/2/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Bilang Begini
- Keluarga Polisi yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Datangi TKP untuk Lihat CCTV
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD dengan Empat Tugas Ini
- Puncak Musim Kemarau Diprediksi Juli-Agustus, Soal El Nino Ini Kata BMKG
- Ramai Parpol Berkoalisi, Pengamat Sebut Oposisi Tetap Diperlukan untuk Awasi Kinerja Pemerintah
- PDIP Kembali Tegaskan untuk Tentukan Sikap Berkoalisi atau Oposisi saat Rakernas 26 Mei
Advertisement
Advertisement