Advertisement
Penyelundupan Satwa Endemik Kura-Kura Moncong Babi Berhasil Digagalkan di Merauke
Advertisement
Harianjogja.com, JAYAPURA—Penyelundupan hewan endemik Papua, kura-kura moncong babi berhasil digagalkan di Pelabuhan Merauke, Jayapura, Minggu (25/2/2024) petang.
"Memang benar petugas karantina telah menggagalkan penyelundupan anakan kura-kura moncong babi yang akan diselundupkan menggunakan Kapal Motor MT tujuan Kalimantan pada Sabtu (24/2)," kata Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono, Minggu.
Advertisement
Tercatat 15 ekor anakan kura-kura moncong babi dimasukkan ember yang ditaruh di rak sepatu, kemudian ditutupi dengan kain. Dalam keterangan tertulisnya, Cahyono menyayangkan masih ada oknum tidak bertanggung jawab yang membawa satwa endemik dilindungi.
"Kita harus jaga sumber daya alam di Tanah Papua, baik flora maupun fauna agar tetap lestari, karena bila tidak maka dapat mempercepat kepunahannya serta mengganggu ekosistem habitat aslinya," katanya.
"Karantina akan berupaya semaksimal mungkin mencegah penyelundupan hewan dan tumbuhan asli di Tanah Papua," tambah Cahyono.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Papua Selatan Suwarna Duwipa menambahkan digagalkannya penyelundupan 15 ekor anakan kura-kura moncong babi dan seekor burung kecer melalui pengawasan di pelabuhan.
Pengawasan itu dilakukan ke kapal-kapal yang hendak keluar dari Pelabuhan Merauke guna mencegah terjadinya penyelundupan, terutama hewan dan tumbuhan yang dilindungi sesuai Pasal 72 UU No.21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tmbuhan. Karantina memiliki tugas pengawasan dan pengendalian tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka.
Baca Juga
Penangkaran Satwa Lokal Akan Dibangun di Purwosari Gunungkidul
Gembira Loka Zoo Akan Lepaskan Macan Tutul Terancam Punah ke Gunung Ciremai
Ratusan Burung Liar Gagal Diselundupkan
Apalagi kura-kura moncong babi merupakan satwa endemik wilayah selatan Papua yang dilindungi karena keberadaannya di alam tinggal sedikit.
"Menurut Internasional Union Conservation Nature (IUCN) kura-kura moncong babi berstatus vulnerable atau rentan, serta masuk redlist appendix II oleh Convention Internasional Trade in Endangerd Species of Wild Flora and Fauna (CITES)" jelas Duwipa.
Kura-kura moncong babi akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Merauke sebagai instansi yang berwenang melakukan proses selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Landa Pacitan, BMKG Jelaskan Penyebabnya
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Volume Sampah Plastik Naik 5% Tiap Tahun, Kemasan Guna Ulang Perlu Digalakkan
- Menparekraf Sandi Ungkap Harga Tiket Pesawat Diprediksi Turun Pertengahan 2024
- Ganjar-Mahfud Pilih Jadi Oposisi, Gibran Minta Dikawal dari Luar
- Minibus Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Pasuruan, 4 Orang Tewas
- Jokowi Setuju Tidak Boleh Ada Orang Toxic di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement