Advertisement
Masyarakat Perlu Diedukasi Terkait Kosmetik Halal

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat perlu diberikan edukasi terkait penggunaan kosmetik yang aman dan halal. Khususnya untuk memastikan bahwa kosmetik yang digunakan tidak menggandung bahan berbahaya.
Kosmetik menjadi komoditas keseharian yang tidak dapat dipisahkan dari penggunanya. Alasan tersebut membuat kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan Peraturan Presiden No.6/2023 tentang sertifikasi halal obat, produk biologi dan alat kesehatan.
Advertisement
Ketua Halal Center sekaligus Dosen Farmasi UAD Nina Salamah mengatakan, penggunaan produk halal sudah menjadi keharusan bagi masyarakat muslim dan telah diatur pemerintah, salah satunya yaitu obat dan kosmetik halal. "Allah telah menurunkan penyakit dan obat serta menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram," ujarnya Senin (26/2/2024).
Kosmetik memang nonpangan akan tetapi penggunaannya selalu melekat dengan tubuh oleh karena itu penting dilakukan sertifikasi halal. Meski demikian, Nina menilai sampai saat ini masih ditemukan beberapa obat dan kosmetika yang menggunakan bahan belum bersertifikat halal atau dalam proses produknya dapat meragukan kehalalan produknya.
"Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman, diedukasi, kami beberapa kali sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini, terakhir pada 12 Februari 2024 lalu kerja sama dengan mahasiswa KKN di Banjarsari, Kalibawang, Kulonprogo. Ini untuk mendorong agar masyarakat memiliki kesadaran dalam memilih kosmetik halal," katanya.
Ia mengatakan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian antara lain pemahaman tentang persyaratan obat halal, kriteria obat halal, titik kritis kehalalan obat, kategori kosmetika, bahan dan kandungan yang berbahaya dalam kosmetika.
"Beberapa tips dalam memilih obat dan kosmetika halal dan aman, di antaranya dengan memperhatikan kandungannya, memiliki label halal, terdapat kode BPOM, terdapat langkah pemakaian yang tepat, dan dengan memperhatikan tanggal kadaluarsa produk,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
Advertisement

Libur Lebaran, Pantai Glagah Kulonprogo Dipadati Puluhan Ribu Wisatawan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dompet Milik Penumpang Tertinggal di Gerbong Kereta Api Pangandaran, Berhasil Ditemukan Polsuska
- Pemerintah Klaim IKN Dikunjungi 12.900 Wisatawan dalam Sehari Saat Libur Lebaran 2025
- Aktivitas Kegempaan Gunung Gede Meningkat, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
- Donald Trump Kenakan Tarif Tambahan 32 Persen, Jadi Ancaman Serius Sektor Perdagangan Indonesia
- Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
Advertisement
Advertisement