Advertisement
Masyarakat Perlu Diedukasi Terkait Kosmetik Halal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat perlu diberikan edukasi terkait penggunaan kosmetik yang aman dan halal. Khususnya untuk memastikan bahwa kosmetik yang digunakan tidak menggandung bahan berbahaya.
Kosmetik menjadi komoditas keseharian yang tidak dapat dipisahkan dari penggunanya. Alasan tersebut membuat kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan Peraturan Presiden No.6/2023 tentang sertifikasi halal obat, produk biologi dan alat kesehatan.
Advertisement
Ketua Halal Center sekaligus Dosen Farmasi UAD Nina Salamah mengatakan, penggunaan produk halal sudah menjadi keharusan bagi masyarakat muslim dan telah diatur pemerintah, salah satunya yaitu obat dan kosmetik halal. "Allah telah menurunkan penyakit dan obat serta menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram," ujarnya Senin (26/2/2024).
Kosmetik memang nonpangan akan tetapi penggunaannya selalu melekat dengan tubuh oleh karena itu penting dilakukan sertifikasi halal. Meski demikian, Nina menilai sampai saat ini masih ditemukan beberapa obat dan kosmetika yang menggunakan bahan belum bersertifikat halal atau dalam proses produknya dapat meragukan kehalalan produknya.
"Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman, diedukasi, kami beberapa kali sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini, terakhir pada 12 Februari 2024 lalu kerja sama dengan mahasiswa KKN di Banjarsari, Kalibawang, Kulonprogo. Ini untuk mendorong agar masyarakat memiliki kesadaran dalam memilih kosmetik halal," katanya.
Ia mengatakan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian antara lain pemahaman tentang persyaratan obat halal, kriteria obat halal, titik kritis kehalalan obat, kategori kosmetika, bahan dan kandungan yang berbahaya dalam kosmetika.
"Beberapa tips dalam memilih obat dan kosmetika halal dan aman, di antaranya dengan memperhatikan kandungannya, memiliki label halal, terdapat kode BPOM, terdapat langkah pemakaian yang tepat, dan dengan memperhatikan tanggal kadaluarsa produk,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO
- Ini Daftar Vaksinasi Wajib bagi Jemaah Calon Haji Sebelum ke Tanah Suci
- Pengakuan Kedaulatan Palestina, Beberapa Negara Uni Eropa Bakal Deklarasi Bareng
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
Advertisement
Rekrutmen Terbuka Panwascam Pilkada Sleman Ditutup, Simak Jadwal Tahapan Seleksi Selanjutnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
- Empat Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi, Tilap Dana Pembangunan Jalan Total Senilai Rp1,2 M
- Saksi Bongkar Fakta SYL Bayar ART hingga Beli Sapi Rp360 Juta dari Patungan Pegawai Kementan
- Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Kandang Ayam di Semarang, 7.000 Anak Ayam Mati Terpanggang
- AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid-19 Buatannya, Ini Alasannya
- Viral Unboxing Paket Mainan Megatron, Kemenkeu Pastikan Itu Bukan Ulah Bea Cukai
- Tanggapi Isu Jadi Menkeu, Budi Gunadi Bilang Ingin Jadi Menteri Penerangan
Advertisement
Advertisement