Advertisement

Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan

Newswire
Selasa, 27 Februari 2024 - 14:57 WIB
Maya Herawati
Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Ilustrasi pelecehan seksual / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH, 72, dinonaktifkan oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) karena terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap karyawan perguruan tinggi tersebut.

"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Sekretaris YPPUP Yoga Satrio saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, setelah pada hari sebelumnya (26/2/2024) dilakukan rapat pleno di lingkungan internal.

Advertisement

Yoga menambahkan yang bersangkutan bakal dinonaktifkan sebagai rektor hingga masa jabatannya berakhir. "Sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024," jelasnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya, Senin (26/2/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait dengan pemanggilan tersebut.

"Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/2/2024).

BACA JUGA: SBI dan Pemkab Bantul Kerja Sama Olah Sampah Plastik

Sementara itu Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka mengaku sudah mengetahui laporan tersebut. Pihaknya mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang.

"Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip 'praduga tak bersalah' sampai pada putusan hukum ditetapkan, " katanya.

"Kami juga menghimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini, yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi. "

Dia menambahkan pihaknya bakal melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Adapun, laporan tersebut sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024

Jogja
| Kamis, 02 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement