Advertisement

Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan PAD Agar Pembangunan di Daerah sesuai Rencana dan Target

Newswire
Rabu, 28 Februari 2024 - 23:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan PAD Agar Pembangunan di Daerah sesuai Rencana dan Target Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits pada Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-45 bertajuk Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA - HO/Puspen Kementerian Dalam Negeri)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar pembangunan di wilayah masing-masing dapat dijalankan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan dan tidak tergantung dana transfer Pemerintah Pusat.

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits mengatakan PAD yang kuat dapat membuat daerah tidak terpengaruh terhadap dinamika fiskal di tingkat Pusat sehingga lebih mandiri. Dengan meningkatnya PAD, pemda relatif tidak bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat.

Advertisement

“PAD merupakan cerminan dalam mengukur kemandirian daerah. Semakin besar PAD maka akan semakin besar pula tingkat kemandirian daerah tersebut,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Menurutnya, untuk meningkatkan PAD, pemda harus memiliki semangat kewirausahaan untuk menggali potensi yang dapat dimanfaatkan dalam peningkatan PAD. Selain itu, pemda juga harus mampu mengejawantahkan berbagai strategi dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.

“Kemudian Pemda harus mampu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak/retribusi daerah dan meningkatkan koordinasi dan sinergisitas melalui kerja sama di bidang pendapatan dengan para stakeholder,” jelasnya

Baca Juga

Kemendagri Berharap 2024 Semua Daerah Miliki TPAKD

Pendapatan Daerah DIY Diproyeksi Naik 1,16 Persen Dalam APBD Perubahan 2023

Susun Kirstranas Fungsi dan Peran Parpol di Indonesia, BSKDN Kemendagri Datangi Kesbangpol DIY

Saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah mengikuti ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang sudah berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024.

“Terdapat penyederhanaan sistem perpajakan yang meliputi penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah, cara pembayaran dan pelaporan pajak, penambahan jenis pajak baru, perubahan tarif, dan mekanisme opsen pajak sehingga diharapkan beban pajak akan semakin adil dan wajar serta mendorong wajib pajak melaksanakan dengan sadar kewajiban membayar pajak,” ujar Maurits.

Maurits menilai pengelolaan administrasi sangatlah penting dan menjadi hal krusial dalam suksesnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Sebab, peningkatan kemampuan, baik skil maupun manajerial aparatur sipil negara (ASN) Pemda, sebagai pemungut pajak daerah sangat diperlukan.

“Dengan demikian upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada akhirnya dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah dan mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Minggu, 28 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement