Advertisement
Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan PAD Agar Pembangunan di Daerah sesuai Rencana dan Target
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar pembangunan di wilayah masing-masing dapat dijalankan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan dan tidak tergantung dana transfer Pemerintah Pusat.
Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits mengatakan PAD yang kuat dapat membuat daerah tidak terpengaruh terhadap dinamika fiskal di tingkat Pusat sehingga lebih mandiri. Dengan meningkatnya PAD, pemda relatif tidak bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Advertisement
“PAD merupakan cerminan dalam mengukur kemandirian daerah. Semakin besar PAD maka akan semakin besar pula tingkat kemandirian daerah tersebut,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya, untuk meningkatkan PAD, pemda harus memiliki semangat kewirausahaan untuk menggali potensi yang dapat dimanfaatkan dalam peningkatan PAD. Selain itu, pemda juga harus mampu mengejawantahkan berbagai strategi dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.
“Kemudian Pemda harus mampu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak/retribusi daerah dan meningkatkan koordinasi dan sinergisitas melalui kerja sama di bidang pendapatan dengan para stakeholder,” jelasnya
Baca Juga
Kemendagri Berharap 2024 Semua Daerah Miliki TPAKD
Pendapatan Daerah DIY Diproyeksi Naik 1,16 Persen Dalam APBD Perubahan 2023
Susun Kirstranas Fungsi dan Peran Parpol di Indonesia, BSKDN Kemendagri Datangi Kesbangpol DIY
Saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah mengikuti ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang sudah berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024.
“Terdapat penyederhanaan sistem perpajakan yang meliputi penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah, cara pembayaran dan pelaporan pajak, penambahan jenis pajak baru, perubahan tarif, dan mekanisme opsen pajak sehingga diharapkan beban pajak akan semakin adil dan wajar serta mendorong wajib pajak melaksanakan dengan sadar kewajiban membayar pajak,” ujar Maurits.
Maurits menilai pengelolaan administrasi sangatlah penting dan menjadi hal krusial dalam suksesnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Sebab, peningkatan kemampuan, baik skil maupun manajerial aparatur sipil negara (ASN) Pemda, sebagai pemungut pajak daerah sangat diperlukan.
“Dengan demikian upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada akhirnya dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah dan mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
- Polisi Meninggal Dunia dengan Luka Tembak, Jenazah Korban Ditemukan di Mobil
Advertisement
Advertisement