Advertisement
MK Hapus Aturan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2024, Begini Reaksi Mahfud Md
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Melalui putusan perkara No.116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% tidak berlaku pada Pemilu 2029.
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03 sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengapresiasi putusan tersebut.
Advertisement
Putusan itu terkait dengan pengujian Pasal 414 ayat 1 UU No.7/2017 tentang Pemilu. "Bagus, memang harus begitu," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Menurut Mahfud, adanya perubahan aturan yang berdampak langsung ke peserta kontestasi politik, baik memberatkan atau meringankan, harusnya ditetapkan berlaku pada periode berikutnya.
Dia membandingkan putusan MK No.90/PUU-XXI/2024 tentang batas seusai capres dan cawapres yang ditetapkan berlaku pada periode yang sama. "Misalnya seharusnya usia calon presiden, wakil presiden, itu kalau mau diubah berlaku pemilu yang akan datang seharusnya ya, dan itu sudah disuarakan," kata pria yang belum lama ini mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Oleh sebab itu, Mahfud kembali menyinggung pengambilan putusan oleh para hakim konstitusi atas perkara batas usia capres-cawapres yang meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Mahfud tetap menilai bahwa substansi putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 itu salah. Dia menyoroti, komposisi hakim yang menyetujui bahwa kepala daerah berumur di bawah 40 tahun boleh maju sebagai capres/cawapres hanya tiga orang.
Sementara itu, empat orang hakim lainnya tidak setuju (dissenting opinion), dan dua hakim lainnya menyetujui selama bagi mereka yang berpengalaman sebagai gubernur (concurring opinion).
Namun demikian, dua hakim concurring opinion justru digabungkan dengan tiga hakim yang setuju. Alhasil, jumlah hakim yang menyetujui untuk mengabulkan perkara gugatan yang diajukan Almad Tsaqibbiru itu menjadi lebih banyak.
"Itu kan kesalahan, dan kesalahan itu sudah dibuktikan bahwa itu salah, yaitu Ketua MK-nya yang mengarahkan ke arah ini, pak Anwar Usman sudah dipecat dari ketua, itu karena terbukti salah," ujar dia.
BACA JUGA: Pengertian Parliamentary Threshold, Aturan bagi Partai Politik Lolos ke DPR
Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
MK menyatakan norma pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. Kendati demikian, norma pasal tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Artinya, ambang batas 4% tetap berlaku pada kontestasi pemilu tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
- Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
- Peristiwa Hari Ini, Kilas Balik Kerusuhan Solo 15 Mei 1998
Advertisement
Indonesian Heritage Agency Transformasikan Pengelolaan Museum dan Cagar Budaya
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Kepulauan Seribu Diguncang Gempa, Terasa sampai Tangerang
- Diduga Beri Gratifikasi Rp100 Juta, Suami Maia Estianty Terseret Kasus Kepala Bea Cukai Yogyakarta
- 10 Jam Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi Cuma Tersenyum
- Pesawat Terkendala Teknis, Penerbangan Jemaah Calon Haji Kloter 5 Makassar Terpaksa RTB
- Eks Kepala Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi Tersangka Kasus Impor Gula
- 12 Sukarelawan MER-C Indonesia Masih Tertahan di Gaza Selatan, Tinggal di Penginapan
- Prabowo: Memindahkan Ibu Kota ke IKN Harus dengan Sumber Daya Dalam Negeri
Advertisement
Advertisement