Advertisement
Jadi Tersangka Pembunuhan, Caleg Dapil Jabar Ini Terancam Hukuman Mati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi mengungkap bahwa calon legislatif (caleg) DPR RI dari Dapil Jawa Barat, Devara Putri Prananda adalah otak pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputra, 24.
Cerita bermula ketika Devara Putri (DP) meminta kekasihnya, DA (Didot Alfiansyah) supaya membunuh Indriana Dewi dengan menyuruh pembunuh bayaran. "[Caleg DPR] Ya betul," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan, Senin (4/3/2024).
Advertisement
Surawan menegaskan bahwa motif utama pembunuhan ini lantaran Devara cemburu kepada korban karena diduga dekat dengan kekasihnya DA. "Motif utamanya itu [cemburu]," imbuhnya.
Singkatnya, pembunuhan ini dilakukan di kawasan Bukit Pelangi, Desa Cijayanti di wilayah Bogor.
Kala itu, Didot dan temannya selaku eksekutor, MR (Reza) mengajak Indri ke kafe di daerah Sentul pada (20/2/2024).
Dalam perjalanan pulang, Didot menghentikan mobil yang dikendarainya dengan alasan buang air sembari memberikan kode kepada Reza. Reza kemudian menghabisi Indri yang duduk di kursi penumpang depan menggunakan ikat pinggang dan menariknya sekuat tenaga.
Adapun, Reza juga diiming-imingi Rp50 juta untuk menghabisi nyawa Indri. "Memang ada [perjanjian]. Waktu itu pengakuan dari DA, [Reza] dibayar sebesar Rp 50 juta," ujar Surawan.
Surawan juga mengatakan bahwa pasangan sejoli DA dan DP dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Dipecat
Menariknya, ternyata Devara Putri Prananda merupakan caleg DPR RI Partai Garuda di Dapil Jawa Barat IX yang meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan data hasil real count KPU, Devara Putri berhasil mengantongi 226 suara yang terhimpun di 8.366 dari 12.416 TPS yang ada hingga (2/3/2024) pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA: Caleg Golkar Sragen Sugimin Meregang Nyawa Setelah Minum Racun Hasil Racikan Nurwanto
Adapun, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi memastikan telah memecat Devara Putri setelah menjadi tersangka peristiwa pembunuhan cinta segitiga itu. "Tentu secara aturan partai, beliau tidak lagi menjadi anggota Partai Garuda. Iya [dipecat] tentu saja," ujar Teddy kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, setelah seseorang terjerat tindak pidana maka seseorang sudah tidak ada kaitannya dengan partai politik. "Karena tindakan itu tidak merepresentasikan kebijakan dan program Partai politik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement