Advertisement
Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara sejak 15 Februari, Begini Masa Depan Status Jakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jakarta kehilangan status sebagai ibu kota negara Republik Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu.
Hal itu merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang-undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Advertisement
Beleid soal IKN mengatur bahwa dua tahun setelah pengesahan, UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak berlaku lagi. “Paling lama 2 [dua] tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi Pasal 41 ayat (2) UU IKN, dikutip, Rabu (6/3/2024).
Ayat berikutnya menjelaskan, perubahan UU yang dimaksud berlaku ketika Presiden resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Ketika keputusan presiden telah ditetapkan, sebagaimana Pasal 41 ayat (1) UU IKN, maka UU No. 29/2007 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali terkait fungsinya sebagai daerah otonom.
Pengaturan Jakarta sebagai daerah yang memiliki kewenangan khusus ini akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (4) UU IKN yang berbunyi, “Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.”
Sementara itu, DPR RI tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota ke Nusantara. Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 secara resmi telah menyetujui bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membahas RUU DKJ.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya dalam 1-2 hari ke depan akan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengingat hilangnya status DKI dari Jakarta sejak 15 Februari.
“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat [pembahasan RUU DKJ],” ujar Supratman di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
BACA JUGA: Mengintip Desain Megahnya Masjid Negara di IKN
Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini menerangkan bahwa pembahasan draf RUU DKJ bersama Mendagri tersebut nantinya merumuskan kembali status kekhususan Jakarta. Namun, Jakarta bukan lagi dibahas dalam kapasitas sebagai ibu kota negara, melainkan status lain yang akan dibicarakan kembali bersama pemerintah.
“Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10, kan namanya daerah khusus. Salah satu poinnya di samping daerah khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan dan lain sebagainya,” tandas Supratman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nontom Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
- Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
- Peristiwa Hari Ini, Kilas Balik Kerusuhan Solo 15 Mei 1998
Advertisement
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Soal Kaesang Mau Ikut Pilkada, Grace Natalie: Sudah Cukup Umur Maju Bupati atau Walikota
- Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
- Kepulauan Seribu Diguncang Gempa, Terasa sampai Tangerang
- Diduga Beri Gratifikasi Rp100 Juta, Suami Maia Estianty Terseret Kasus Kepala Bea Cukai Yogyakarta
- 10 Jam Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi Cuma Tersenyum
- Pesawat Terkendala Teknis, Penerbangan Jemaah Calon Haji Kloter 5 Makassar Terpaksa RTB
- Eks Kepala Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi Tersangka Kasus Impor Gula
Advertisement
Advertisement