Advertisement
1 Ramadan Tahun Ini Bakal Tak Beda Hari, Begini Kata Menag
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk menjaga kerukunan dan toleransi dalam menyikapi potensi beda awal puasa Ramadan.
Diketahui, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih Pengurus Pusat sudah menetapkan awal Ramadan jatuh 11 Maret 2024. Ada juga sebagian jemaah tarekat lainnya yang akan mulai puasa pada 10 Maret 2024.
Advertisement
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Yaqut, melalui siaran pers Kemenag (6/3/2024).
Sementara itu, pemerintah akan menggelar sidang isbat penetapan awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024. Sidang ini sekaligus akan memutuskan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan tahun ini.
Kementerian Agama juga turut menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H yang berisi Paduan bagi masyarakat dalam menjalani ibadah puasa tahun ini.
Edaran yang diteken pada 26 Februari 2024 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Edaran itu juga sekaligus disampaikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid atau musala.
Selain itu, pria yang akrab dipanggil Gus Men ini juga berpesan agar umat Islam turut mengikuti Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang tercantum di Surat Edaran Menteri Agama No. 05/2022.
BACA JUGA: Kemenag Akan Gelar pemantauan Hilal Awal Ramadan di Empat Titik di DIY, Ini Lokasinya
Edaran ini mengatur mengenai volume pengeras suara yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan. Selama Ramadan, penggunaan pengeras suara pada saat salat tarawih, ceramah, kajian ramadan, dan tadarus Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara untuk takbir Idufitri di masjid atau musala dapat menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Awasi Pejabat Daerah Gunungkidul
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
Advertisement
Advertisement