Advertisement
Duh! Ada Kebiasaan Setor Fee 15% dalam Proyek Pemerintah, KPK Justru Anggap Lazim
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut permintaan fee atau imbalan kepada perusahaan swasta terkait dengan proyek milik pemerintah merupakan hal yang lazim dilakukan.
Alex memaparkan bahwa pemberian fee kepada penyelenggara negara sebesar 5%-15% dari nilai proyek adalah modus yang kerap ditemukan dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.
Advertisement
"Permintaan fee itu sudah menjadi sesuatu yang lazim. Fee proyek antara 5-15 persen itu adalah sesuatu yang lazim," katanya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegagan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Alex lalu menyampaikan kepada peserta acara, yakni para inspektorat jenderal kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, bahwa mereka dan seluruh pihak tahu akan adanya persekongkolan maupun kesepakatan tidak baik dalam pengadaan barang dan jasa.
Namun, dia memahami bahwa para inspektorat maupun aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) kerap berhadapan dengan rekanan para pemegang kekuasaan di pusat maupun daerah.
Hal itu membuat adanya perasaan sungkan ketika berhadapan dengan vendor yang memiliki hubungan dengan para pemegang kekuasaan di pusat atau daerah itu.
Pimpinan KPK dua periode itu lalu berpesan agar para inspektorat maupun APIP yang menemukan adanya dugaan korupsi atau indikasi terkait, untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum.
"Enggak usah ragu. Tidak usah ragu bapak ibu sekalian, kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan menindaklanjuti tentu saja," kata Alex.
BACA JUGA: Proyek Infrastruktur Kota Jogja, Pengerjaan 2 Paket Strategis Dilanjutkan
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mencatat bahwa 55% kasus rasuah yang ditangani lembaganya meliputi perkara pengadaan barang dan jasa.
"Saya hitung sekitar 55%. Dari kasus di KPK cerita tentang pengadaan dari mulai dari perencanaannya sampai nanti terakhirnya. Oleh karena itu kita bilang pengadaan ini dari sejak lama KPK sangat ingin mendorong digitalisasi," ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/3/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Ratusan Pelajar SMP Jalani Tes Identifikasi Bakat Cabor Atletik di Stadion Tridadi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru
- PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
- PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo, Bagaimana Pembagian Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran?
- Gunung Ruang Naik ke Level Awas, Masyarakat Diimbau Evakuasi
Advertisement
Advertisement