Advertisement
Sidang Gugatan Anwar Usman di PTUN, MK Ajukan Bantahan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi membantah dalil-dalil gugatan yang diajukan Anwar Usman. Bantahan ini termuat dalam duplik yang dibacakan pada sidang lanjutan gugatan hakim konstitusi sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan duplik merupakan tanggapan pihak tergugat atas replik penggugat. Dia membeberkan MK mengajukan duplik yang pada pokoknya membantah dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman. "Yang jelas membantah dalil-dalil gugatan penggugat," ucapnya Kamis (7/3/2024).
Advertisement
Ketua MK juga mengatakan bahwa objek gugatan Anwar Usman bukan termasuk objek peradilan TUN. "Objek gugatan bukan objek peradilan TUN karena itu (objek gugatan) beririsan dengan lembaga etik, bukan produk badan tata usaha negara," kata Suhartoyo.\
Perkembangan perkara tersebut, imbuh Suhartoyo, bisa dipantau di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Berdasarkan penelusuran di SIPP PTUN Jakarta, Kamis, sidang agenda duplik tergugat untuk perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Maret 2024.
Sidang gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT ini berlangsung secara elektronik atau e-court.
BACA JUGA: Likes dan Repost di Platform X Bakal Dihapus
Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Rabu (31/1).
Dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut.
Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.
Selain itu, Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dalam hal ini, dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 20 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
- Dalam Sehari, Gunung Semeru Alami 14 Kali Erupsi
- Menpar Soroti Pengerukan Tebing untuk Kepentingan Pariwisata
- Tiba di Bali, Elon Musk Disambut Luhut
- Ada Prospek Usaha, Warga Sekitar IKN Diharapkan Tidak Menjual Lahan
- Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.648 Personel
- Menkominfo Pastikan Starlink Tetap Bayar Pajak Seperti Operator Lain
Advertisement
Advertisement