Advertisement

KPK Cegah Dua Orang Penyelenggara Negara dan Pihak Swasta Terkait Taspen Ini ke Luar Negeri

Newswire
Jum'at, 08 Maret 2024 - 23:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
KPK Cegah Dua Orang Penyelenggara Negara dan Pihak Swasta Terkait Taspen Ini ke Luar Negeri Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Setelah menaikkan kasus investasi fiktif di tubuh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang terkait penyidikan ke luar negeri.

"Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Advertisement

Namun Ali tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang dikenakan pemberlakuan cegah tersebut.

Juru bicara bidang penindakan KPK itu berharap para pihak yang dikenakan cegah ke luar negeri selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik. "Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama enam bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan," ujarnya.

Baca Juga

Tersangka Kasus Investasi Fiktif di Jogja Segera Jalani Persidangan

Teller Bank Pelat Merah di Jogja Jadi Tersangka Investasi Fiktif

Investasi Bodong Bikin Masyarakat Rugi Rp112 Triliun, Ini Ciri-Ciri Produk Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (8/3/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif PT Taspen (Persero). "Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengungkapkan tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka. "Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," ujarnya.

Namun Ali mengatakan perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala. Dia juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut.

"Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prabowo Akan Bangun Fasilitas Olahraga Berkuda di Bali

Bantul
| Minggu, 28 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement