Advertisement
1.642 Narapidana Terima Remisi Nyepi 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Nyepi 2024.
Ketua Kelompok Kerja Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, Anak Binaan yang mendapatkan PMP Khusus Nyepi 2024 sebanyak 8 orang dengan rincian 7 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Advertisement
Pihaknya menjelaskan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menyumbang Narapidana penerima RK Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang. Kemudian, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 74 orang. Adapun 8 Anak Binaan penerima PMP Khusus Nyepi 2024 berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali sebanyak 4 orang, Sumatra Selatan sebanyak 2 orang, serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang.
Baca Juga
Kanwil Kemenkumham Jatim Usulkan 28 Napi Peroleh Remisi Nyepi
Umat Hindu Rayakan Nyepi Tahun Baru Saka 1945, Ini Pesan Menag Yaqut
114 WBP di DIY Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal
Jumlah penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan setelah mendapat RK Nyepi 2024 dan PMP Khusus Nyepi 2024 adalah Rp.812.430.000. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 269.605 orang. Adapun rinciannya yaitu 50.154 orang, Anak 469 orang, Narapidana 217.390 orang, dan Anak Binaan 1.592 orang. Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang.
Remisi adalah pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tolak Revisi UU TNI, YLBHI Wanti-wanti Indonesia Kembali ke Neo Orde Baru
- Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Satu Arah Mulai H-7 Lebaran 2025
- Gunung Marapi Erupsi Disertai Dentuman Keras pada Minggu Pagi Ini
- Bekerja dari Dalam Lapas, Napi di Makassar Mampu Memproduksi Ribuan Seragam
- Badan Pangan Nasional Susun NSPK untuk Perlindungan Keamanan Pangan
Advertisement

Pastikan Arus Mudik Lancar Tanpa Genangan, Pompa Penyedot Air di Underpass Kentungan Akan Diperbaiki
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bekerja dari Dalam Lapas, Napi di Makassar Mampu Memproduksi Ribuan Seragam
- Anggota DPRD hingga Pejabat Pemkab OKU Sumsel Terjaring OTT KPK
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panja DPR Melakukan Pembahasan RUU TNI secara Terbuka
- Guru Besar Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK
- Gunung Marapi Erupsi Disertai Dentuman Keras pada Minggu Pagi Ini
- Terjaring OTT KPK, Pejabat OKU Tiba di Gedung KPK
- Fasilitas Milik Houthi Yaman Jadi Sasaran Rudal Militer AS
Advertisement
Advertisement