Advertisement

Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi

Dany Saputra
Senin, 11 Maret 2024 - 22:27 WIB
Maya Herawati
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemeriksaan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil para saksi.

Untuk diketahui, kasus tersebut sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Tim KPK sudah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, termasuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di antaranya kantor Taspen.

Advertisement

"Tentu pemeriksaan saksi-saksi yang akan menjadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (11/3/2024).

Di sisi lain, Ali pun menyampaikan bahwa lembaga antirasuah pada waktunya akan juga memanggil tersangka dalam kasus tersebut. Juru bicara KPK itu masih enggan memerinci siapa saja pihak yang sudah ditetapkan tersangka.  Namun demikian, dia menyebut hal itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan. Namun sejauh ini, belum dalam waktu dekat ini," katanya.  

Pada perkembangan sebelumnya, penyidik KPK telah menemukan sejumlah bukti terkait dengan perkara dugaan korupsi investasi fiktif saat menggeledah kantor Taspen pekan lalu, Jumat (8/3/2024). Selain kantor Taspen, KPK turut menggeledah sebuah kantor swasta di kawasan SCBD.

Pada kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menemukan dokumen, barang bukti elektronik dan catatan keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi Taspen.

BACA JUGA: TKP Ledakan Bahan Petasan di Bantul Dinyatakan Steril oleh Polda DIY

Barang-barang temuan penyidik KPK saat penggeledahan, terang Ali, akan segera disita sebagai barang bukti untuk berkas perkara korupsi di Taspen itu.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartment, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan, Kamis (7/3/2024).

Pada penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah pecahan mata uang asing.

Sejalan dengan hal tersebut, KPK turut mengajukan pencegahan ke luar untuk dua orang terkait dengan kasus tersebut. Lembaga antirasuah menduga investasi fiktif Taspen dengan perusahaan lain merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Pencegahan ke luar negeri itu diajukan terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Permintaan cegah itu berlaku untuk enam bulan pertama, atau sampai dengan September 2024 dan bisa dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan.

Kendati demikian, Ali tidak memerinci lebih lanjut siapa saja dua pihak yang dicegah ke luar negeri itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari dua orang tersebut yakni Direktur Utama Taspen saat ini, Antonius N.S Kosasih.

Selain Antonius, KPK turut mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Minggu, 28 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement