Advertisement

Pembebasan Lahan IKN Telan Biaya Tinggi, Alokasi Anggaran Membengkak Lagi

Afiffah Rahmah Nurdifa
Jum'at, 15 Maret 2024 - 08:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Pembebasan Lahan IKN Telan Biaya Tinggi, Alokasi Anggaran Membengkak Lagi Proyek IKN - ist - Kementerian PUPR

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pembebasan lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) menyerap anggaran sangat tinggi. Hal itu diungkap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara luas lahan IKN sebesar 252.000 hektare.

Advertisement

Namun, Suyus menjelaskan bahwa realisasi pengadaan lahan IKN sebesar 252.000 hektare itu terindikasi tidak dapat dibebaskan seluruhnya. Alasannya, karena adanya pembengkakan alokasi anggaran.

BACA JUGA: Luhut Kritik Menteri Basuki Soal Ukuran Rumah Menteri di IKN yang Lebih Kecil Dibanding Widya Chandra

"Dulu kita berasumsi bahwa 252.000 hektare waktu awal kita diskusi itu akan semuanya dibebaskan dan akan dialokasikan untuk IKN. Tapi karena alokasi anggaran yang cukup besar dan saya juga diskusi dengan Pak Dhony [Wakil OIKN] kemungkinan tak semua kita bebaskan," kata Suyus dalam agenda Rapat Koordinasi Ibu Kota Nusantara di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya akan terlebih dahulu memprioritaskan pengadaan tanah yang diburuhkan untuk pembangunan kawasan inti di IKN.

Jika nantinya diperlukan alokasi tanah yang mendesak untuk pembangunan, Suyus menyebut bakal menggunakan tanah masyarakat setempat sejauh masih sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR) yang telah dirumuskan atas izin OIKN.

"Kemudian apabila terjadi jual-beli tanah di IKN itu diprioritaskan untuk di lepaskan ke Otorita IKN. Apabila masyarakat akan melepas tanahnya itu prioritasnya diberikan pada OIKN," tambah Suyus.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa dari 252.000 hektare lahan yang dialokasikan dalam Undang-Undang, tanah yang sudah diberikan hak pengelolaannya ke OIKN hingga saat ini sebesar lebih dari 34.000 hektare.

Adapun, beberapa lahan yang sudah dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar di IKN yakni, pengadaan lahan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara seluas 347 hektare. Di samping itu, Kementerian ATR/BPN juga menyebut telah mengalokasikan lahan seluas 150 hektare untuk kebutuhan pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 5B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Info PPDB 2024 SMA/SMK DIY: Syarat Nilai Gabungan Jalur Prestasi Diturunkan

Jogja
| Senin, 20 Mei 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement