Advertisement
7 Maskapai Penerbangan Ini Diimbau Tidak Menaikkan Harga Tiket Lebaran 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak tujuh maskapai penerbangan diimbau tidak menaikkan harga tiket pesawat tanpa alasan rasional jelang lebaran Idulfitri 2024. Imbauan itu disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Adapun tujuh maskapai tersebut antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Advertisement
Ketua KPPU, Franshurullah Asa mengatakan tujuh maskapai penerbangan tersebut diminta melapor ke KPPU terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.
Menurutnya, ketentuan tersebut sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.
Dia menjelaskan, sebelumnya pada 23 Juni 2020 KPPU telah membuktikan bahwa tujuh maskapai tersebut secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah. Hal itu mengakibatkan terbatas ya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.
BACA JUGA: 1,29 Juta Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2024 Ludes Terjual
Selain itu, para maskapai tersebut juga terbukti meningkatkan pembatasan penerbangan yang dilakukan setelah aksi Kartel terjadi untuk menurunkan pasokan tiket pesawat.
"Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi," ujar Franshurullah dalam keterangannya dikutip Sabtu (16/3/2024).
Atas putusan KPPU, para maskapi dijatuhi sanksi berupa wajib lapor secara tertulis kepada KPPU atas setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayaar konsumen selama dua tahun sebelum kebijakan tersebut diambil.
"Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi," jelasnya.
Adapun ihwal kabar yang beredar bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya penjualan harga tiket pesawat melebihi batas atas yang dilakukan tiga maskapai.
"Dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan ketujuh maskapai tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Rangkaian Acara Waisak 2024 di Candi Borobudur, Masyarakat Dapat Menyaksikannya
- Komandan KKB Petrus Pekei Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
- Update Kasus Enzy Storia dan Bea Cukai, Penjual Tas Tak Mencantumkan Harga Sebenarnya
- Gunung Semeru Alami 6 Kali Letusan Pagi Ini
- PPP Dukung Khofifah di Pilgub Jawa Timur
- Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi
- Mutu Jalan Tol MBZ Dituding Berada di Bawah Standar, Begini Respons Pengelola
Advertisement
Advertisement