Advertisement
Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Rincian Penerima hingga Nominal
Advertisement
Harianjogja.om, JAKARTA—Pemerintah telah menerbitkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, bagian dari instrumen APBN untuk menjaga kesempatan baik terhadap pertumbuhan dan kestabilan perekonomian nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap pencairan THR ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah telah menetapkan total anggaran THR dan gaji ke-13 untuk pusat dan daerah yang bersumber dari APBN dan APBD, untuk THR sebesar Rp48,7 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp50,8 triliun.
Advertisement
BACA JUGA : Perangkat Desa dan Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR
Jadwal Pencairan THR PNS THR akan dicairkan mulai dari H-10 Idul Fitri atau diprediksi pada 22 Maret 2024 sesuai dengan penetapan cuti bersama oleh pemerintah. Kementerian/Lembaga (K/L) bisa segera mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairna Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dimulai H-10.
Proses pencairan oleh KPPN, seluruh satuan kerja bisa melakukan rekonsiliasi gaji supaya THR bisa cair yang akan dimulai pada 18 Maret 2024. Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan kepada komponen dan kelompok aparatur yang sama dengan THR 2024 dan akan dicairkan mulai Juni 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menambahkan pihak yang berhak untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13 di tahun anggaran 2024 antara lain PNS dan Calon PNS termasuk PPPK.
"Honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima, kemudian prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” ujar Azwar Anas.
Komponen yang diterima adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural/fungsional/umum. Tunjangan kinerja per bulan juga akan diberikan 100%. Berikutnya bagi pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan pertama adalah komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, kemudian juga tambahan penghasilan pensiun.
"Kemudian bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%," katanya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembayaran THR dan Gaji ke-13 pada minggu ini supaya bisa dibayarkan H-10. Dia juga menyampaikan apabila THR belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri maka akan dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong
- Prediksi BMKG: Sejumlah Kota Besar Turun Hujan Hari Ini
- Pusat Riset dan Start Up Dibangun di IKN, Libatkan Stanford University
- Tol Cipularang dan Padaleunyi Dipastikan Aman usai Gempa Garut
- 25 Rumah dan 1 Rumah Sakit Rusak Dampak Gempa Garut
- Hujan Lebat dan Banjir Tewaskan 76 Orang di Kenya
Advertisement
Advertisement