Advertisement
Pengeras Suara Ramai Dibicarakan, Begini Aturannya di Beberapa Negara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran No 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022.
Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan peraturan sejenis juga diterapkan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah. Arab Saudi, misalnya, menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara.
Advertisement
Sejak 2018, Mesir juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang.
Sebagaimana Indonesia, Bahrain juga menerbitkan imbauan penggunaan pengeras suara. Untuk azan, menggunakan pengeras suara. Sedangkan pelaksanaan beragam ibadah Ramadan menggunakan pengeras suara dalam.
Di Selangor, Malaysia, azan dan bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara luar. Sedang ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan musala.
Sementara di Uni Emirat Arab (UEA), ada imbauan agar volume pengeras suara azan masjid tidak melebihi 85 desibel, lebih kecil dari Indonesia (100 desibel).
BACA JUGA: Kemenag: Gus Miftah Asbun dan Gagal Paham Soal Aturan Pengeras Suara
Di Turki, penggunaan pengeras suara diperbolehkan saat azan dan khutbah Salat Jumat. Volume azan dan khutbah masjid juga tidak terlalu keras. Di Suriah, ada juga aturan bahwa penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan.
Sementara Khutbah Jumat atau pengajian, menggunakan pengeras suara dalam.
Berikut Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara sesuai edaran SE 05/2022
- Waktu Salat:
1) Subuh:
- a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit; dan
- b) pelaksanaan Salat Subuh, zikir, doa, dan Kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
- a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit; dan
- b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
3) Jumat:
- a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit; dan
- b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
- Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar
- Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idulfitri, Iduladha, dan upacara hari besar Islam:
1) penggunaan pengeras suara saat Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam;
2) takbir pada 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
3) pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar;
4) takbir Iduladha di hari Tasyrik pada 11-13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO
- Ini Daftar Vaksinasi Wajib bagi Jemaah Calon Haji Sebelum ke Tanah Suci
- Pengakuan Kedaulatan Palestina, Beberapa Negara Uni Eropa Bakal Deklarasi Bareng
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
Advertisement
Jumlah Pendaftar PPS di Gunungkidul Tidak Mencapai Target, KPU Memperpanjang Pendaftaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- Hujan Badai Diprediksi Terpa Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini
- Kemenperin Nilai Strategi Bata Tutup Pabrik Kurang Tepat
- Amerika Akui Banyak Warga Palestina Tewas di Gaza Akibat Bom yang Dipasok ke Israel
- Turki Pukul Israel dengan Embargo Hubungan Perdagangan
- Jokowi Cermati Nama-nama Calon Pansel KPK Sebelum Diumumkan
- Selain Eko Patrio, PAN Mengusulkan Sosok Ini Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement