Advertisement
Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Direvisi, Ini Komentar Bea Cukai

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Perdagangan merevisi aturan ketentuan pembatasan barang penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Perdagangan selaku yang meneken kebijakan dan pengaturan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Ditanyakan ke Kemendag yang tetapkan regulasi, serta isinya, termasuk bila akan diubah,” ujarnya kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Senin (18/3/2024).
Advertisement
Sementara dalam merumuskan ketentuan ini, pemerintah perlu masukan-masukan dari kementerian/lembaga terkait. Artinya, Kemendag tidak sendiri dalam menetapkan peraturan tersebut. Pada dasarnya, Bea Cukai menjalankan tugas dalam memeriksa barang bawaan penumpang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat yang membawa barang dengan jumlah banyak atau tidak dalam jumlah wajar dengan indikasi akan dijual kembali maka akan dikategorikan sebagai barang non personal use atau bukan barang pribadi penumpang.
Ketentuan itu pula memperkuat pengendalian impor. Salah satu pokok pengaturannya adalah menggeser pengawasan dari post border menjadi border yang dilaksanakan oleh Bea Cukai.
Sebagai informasi, pengawasan border yaitu pengawasan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.
BACA JUGA: Pejabat Pemkab Bantul Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksinya
Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengeluh karena aturan pembatasan barang impor bawaan dari luar negeri. Untuk itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan disebut bakal merevisi Permendag No.36/2023.
Dalam ketentuan tersebut, turut mengatur terkait impor barang pribadi penumpang, barang kiriman dan barang pindahan untuk kategori barang bebas impor maupun barang yang dibatasi impor.
"Permendag No. 36/2023 mungkin [direvisi] karena Permendag 36 itu banyak keluhan, ada soal sepatu, soal bedak mesti lartas [larangan dan pembatasan]," ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Kamis (14/3/2024). (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 207 ASN dan Tenaga Kontrak di Pemkot Jambi Bolos Usai Libur Lebaran
- Indonesia Bisa Krisis Telur Ayam Saat Pelaksanaan Makan Siang Bergizi Gratis Digenjot untuk 82,9 Juta Orang
- Hindari Tuntutan Hukum, Militer Israel Bakal Izinkan Bantuan Kemanusiaan Masuk Jalur Gaza
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 6,2, Tidak Berpotensi Tsunami
- Korea Selatan Jadwalkan Pemilu Presiden Pada 3 Juni 2025
Advertisement

Dapat Lampu Hijau, Bupati Bantul Pastikan Pelebaran Jalan Bantul Tetap Jalan di 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Akan Sampaikan Sikap Resmi Terkait Kebijakan Tarif Impor AS
- Willie Salim Gelar Masak Akbar di Bengkulu, Didukung Gubernur Helmi Hasan
- Viral Prabowo Jemput Aspri Pakai Pesawat Kepresidenan Sebelum Bertolak ke Malaysia
- Viral WNA Rusia Kehilangan Motor di Palembang, Lupa Cabut Kunci Saat Istirahat di Jalan
- Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pulau Mandalika Jepara
- Presiden RI Prabowo Subianto Targetkan 80 Ribu Koperasi Dilengkapi Truk hingga Apotek
- KKB Papua Tembak Mantan Kapolsek hinga Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement