Advertisement
Terkait Makan Siang Gratis Hingga Rencana PPN 12%, Sri Mulyani: Tunggu Putusan KPU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kebijakan makan siang gratis maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang, perlu berkomunikasi dengan pemerintahan baru.
Dengan demikian, Kementerian Keuangan masih menunggu hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait siapa yang akan menjabat pada pemerintahan baru pada, Rabu (20/3/2024).
Advertisement
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan enggan berkomentar terkait program makan siang gratis yang diusung oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA: Wow! Gunungkidul Bangun RTH Terbesar di Perbatasan DIY - Jateng
Dirinya juga secara tegas menjawab bahwa adanya isu sumber-sumber dana makan siang gratis bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak lah benar.
“Jangan lupa ini pemerintah transisi, kami akan membantu untuk mendesain APBN transisi dengan etikanya ya kita komunikasi dengan pemerintah baru. KPU belum putuskan. Kami ini masih tunggu official KPU sampaikan siapa kemudian pemerintah baru siapa,” jelasnya kepada Komisi XI DPR saat Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/3/2024).
Sementara terkait PPN 12%, di mana pemerintah telah merencanakan kenaikan pajak ini yang termaktub dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 Bab IV beleid tersebut, tercantum ketentuan terbaru terkait tarif PPN. Di mana tarif PPN naik 1% menjadi sebesar 11% yang telah mulai berlaku sejak 1 April 2022. Sementara tarif PPN sebesar 12% harus berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Meski demikian, Sri Mulyani akan menghormati pemerintahan baru jika nantinya belum akan menggunakan tarif 12% tersebut. “Jadi kalau [pemerintahan baru] PPNnya tetap 11%, ya pasti nanti disesuaikan target penerimaannya dengan UU HPP, nanti akan dibahas,” ungkapnya.
Sesuai dengan linimasa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), saat ini pemerintah tengah membuat Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sebagai dasar postur APBN 2025.
Nantinya, KEM-PPKF akan disampaikan kepada DPR pada akhir Mei, kemudian membahas Rancangan APBN (RAPBN) pada pada Juni, yang pada akhirnya akan disampaikan oleh Presiden saat Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.
Adapun, KPU akan mengumumkan presiden terpilih dari hasil perhitungan suara seluruh provinsi di Indonesia yang dijadwalkan siang atau sore hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Jadi Pusat UMKM, Eks Hotel Mutiara 1 Malioboro Jogja Beroperasi di 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru
- PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement