Advertisement

6 WNI Ditangkap karena Diduga Terlibat Perampokan Bersenjata, Ini Keterangan Kemenlu

Erta Darwati
Rabu, 20 Maret 2024 - 14:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
6 WNI Ditangkap karena Diduga Terlibat Perampokan Bersenjata, Ini Keterangan Kemenlu Ilustrasi perampokan dan perampasan. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak enam warga negara Indonesia (WNI) ditangkap karena diduga terlibat perampokan bersenjata di Hong Kong. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI pun memberikan keterangan resmi terkait dengan hal tersebut.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan bahwa KJRI Hong Kong telah menerima informasi penangkapan dari kepolisian setempat. "KJRI Hongkong telah menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong (HKPF) mengenai penangkapan 6 WNI yang diduga terlibat perampokan bersenjata tajam pada toko arloji mewah di daerah Causeway Bay Hong Kong," katanya, saat ditanyai awak media, dikutip Rabu (20/3/2024).

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa saat ini KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui 6 WNI yang ditangkap tersebut. HKPF telah menyampaikan akses segera diberikan setelah proses penyelidikan selesai dan jika izin diberikan oleh para WNI tersebut. Berdasarkan info dari HKPF, Judha menyatakan bahwa dari 6 WNI tersebut, 4 orang telah menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan 2 orang dilepaskan dengan jaminan.

Baca Juga

Komplotan Perampok Culik Perempuan Boyolali, Korban Dipaksa Masuk Mobil dan Perhiasan Dilucuti

Detik-detik Baku Tembak Polisi vs Perampok, 1 Tewas

Jadi Korban Perampokan, Selebgram Michael Rendy Wiyono Sempat Duel dengan Pelaku

"4 orang telah menyampaikan consent, sedang 2 orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," ujarnya.

Kemudian, dia menyatakan KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap. Selain itu, KJRI Hong Kong juga akan memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan izin dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun dia menjelaskan bahwa kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam 3 tahun terakhir. Dia menjelaskan bahwa HKPF sejauh ini menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

DPAD DIY Ajak Masyarakat Bijak Menggunakan Teknologi di Era Digitalisasi Lewat Gelaran Bedah Buku

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement