Advertisement

Terseret Kasus Pelecehan Seksual, Rektor Nonaktif UP Jalani Visum et Repertum Psikiatrikum

Newswire
Jum'at, 22 Maret 2024 - 10:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Terseret Kasus Pelecehan Seksual, Rektor Nonaktif UP Jalani Visum et Repertum Psikiatrikum Pelecehan Seksual - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—ETH, 73, Rektor nonaktif Universitas Pancasila menjalani pemeriksaan "Visum et Repertum Psikiatrikum" (VeRP) di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/3/2024) pagi.

ETH yang didampingi kuasa hukumnya Faizal Hafied, tiba di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah sempat mendatangi ruangan Sentral Visum dan Medikolegal, ETH dan kuasa hukumnya pun menuju ke Poli Jiwa. "Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Mohon doanya agar berlangsung lancar," kata Faizal.

Menurut dia, tidak ada persiapan khusus dalam pemeriksaan visum tersebut, hanya istirahat yang cukup saja. "Istirahat yang cukup agar beliau fit dan bisa menjawab seluruh pertanyaan dan komunikasi yang baik dengan dokter," ujarnya.

BACA JUGA: Pekan Ini Pemasangan Girder Kembali Dilakukan di Tol Jogja Bawen

Advertisement

ETH menjalani pemeriksaan Visum et Psikiatrikum atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual, yakni pelapor berinisial RZ dengan LP NO: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan pelapor berinisial DF dengan ⁠LP NO: LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

VeRP adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.

Penjelasan mengenai VeRP itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.

Polda Metro Jaya pun telah memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila (UP) dengan terlapor rektor nonaktif berinisial ETH (72).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, 15 orang yang telah diperiksa tersebut berasal dari dua laporan yang berbeda, yakni dari korban berinisial RZ dan DF.

"Untuk Saudari DF, perkembangan penyelidikan laporan saat ini sudah enam orang yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor dan juga empat saksi lainnya," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/3).

Kemudian untuk korban RZ sudah ada sembilan yang diperiksa, yaitu pelapor atau korban dan terlapor. "Kemudian 7 saksi lainnya," katanya.

Ade Ary menyebutkan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dari terlapor. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Sesuai amanat UU penyidik akan berkomunikasi dengan atau berkoordinasi bekerjasama dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta," katanya. Pihaknya juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tim dokter dari Polri untuk pemeriksaan.

"Jadi kepada P3A itu pemeriksaan psikologis, kemudian ke dokter Polri itu untuk pemeriksaan psikiatrikum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Minggu, 28 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement