Advertisement
Ini Pentingnya Penerapan ELN bagi Pekerja di Pelabuhan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Implementasi Penataan Ekosistem Logistisk Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) perlu diimbangi dengan perlindungan bagi para pekerja pelabuhan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan untuk mendukung implementasi NLE di bidang ketenagakerjaan, maka penataan NLE harus diimbangi dengan ketersediaan SDM yang kompeten, peningkatan pelindungan tenaga kerja, dan upaya mitigasi terkait masalah ketenagakerjaan yang akan timbul.
Advertisement
BACA JUGA: Masih Diminati, Penumpang Mudik Gratis Bus Tahun Ini Diprediksi Naik 21,84 Persen
"Penerapan ELN di pelabuhan bertujuan untuk menata agar pelabuhan lebih bagus dan modern, sehingga pelabuhan di Indonesia dapat berdaya saing dengan pelabuhan-pelabuhan yang ada di negara lain," katanya dikutip Sabtu (23/3/2024).
"Apabila NLE sudah diterapkan, maka harus ada kepastian hubungan kerja, dan TKBM harus terlindungi, baik jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatannya," ujar Indah.
Dia menjelaskan bahwa Ekosistem Logistik Nasional tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan, yang berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta.
Dia menilai, ELN merupakan suatu platform ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.
Saat memberikan 'Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan' di Padang, Sumatera Barat, Rabu (20/3), dia mengatakan, orientasi kerja sama itulah yang membuahkan kesepakatan pembenahan regulasi tata kelola TKBM antarinstitusi, yakni terkait dengan kelembagaan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, pelindungan kerja TKBM oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dan tarif jasa layanan TKBM oleh Kementerian Perhubungan.
Indah menyebut bahwa seluruh TKBM harus terhindari dari kecelakaan kerja, penyakit-penyakit yang mengganggu kesehatan, serta harus memiliki keterampilan atau keahlian yang sesuai dengan kebutuhan program nasional itu.
"TKBM harus terus meningkatkan kemampuannya dengan melakukan pelatihan kerja agar bisa terus menyesuaikan diri dengan perkembangan terkini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
Advertisement
Masih Ada Kesempatan, KPU Bantul Perpanjang Pendaftaran Anggota PPS
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Bantah Pemerintah Mengajukan Percepatan Pelaksanaan Pilkada 2024
- Soal Pencalonan Kaesang sebagai Walikota Bekasi, Ini Respons Jokowi
- Erupsi Gunung Ibu Setinggi 1,5 Km Terjadi Siang Ini
- Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
- Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK Segera Diumumkan
- Bupati Sidoarjo Akhirnya Ditahan KPK
- Wacana Eko Patrio Diajukan Jadi Calon Menteri, Pakar Ilmu Politik: Harus Bisa Menerjemahkan Visi Presiden
Advertisement
Advertisement