Advertisement

277 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu Masuk ke MK

Reyhan Fernanda Fajarihza
Senin, 25 Maret 2024 - 19:37 WIB
Maya Herawati
277 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu Masuk ke MK Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Sebanyak 277 pengajuan permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hari ini, Senin (25/3/2024).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 2 permohonan sengketa hasil pilpres, 263 permohonan dari calon anggota DPR/DPRD, serta 12 calon anggota DPD.

Advertisement

“Itu belum mencerminkan jumlah perkara. Karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini, sehingga betul-betul ini jumlah perkara yang diregistrasi,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Dengan demikian, jumlah tersebut masih dapat berubah karena mesti dicermati terlebih dahulu oleh MK. MK melakukan proses registrasi permohonan PHPU pada hari ini hingga Selasa (25/3/2024) besok.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo memprediksi bahwa jumlah perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 akan melampaui Pemilu 2019.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan MK (PMK) yang ada, pengajuan perkara PHPU bisa dilakukan oleh partai maupun perseorangan. Jumlah perseorangan itulah yang meningkat pada pemilu kali ini.

BACA JUGA: Jelang Lawan Vietnam, Pemain Timnas Indonesia Bertumbangan karena Sakit

“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu kan 260-an, 262, ini prediksinya bisa lebih. Kalau perseorangan saja tadi perkiraannya ada 20-an, ditambah 258 [jumlah sementara], akan muncul 280-an,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

Suhartoyo mengatakan jumlah permohonan yang masuk masih bisa bertambah. Pasalnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, masih ada pihak yang ingin mendaftarkan permohonan PHPU meskipun telah melewati tenggat waktu 3x24 jam sejak pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apabila hal tersebut terjadi, maka hakim konstitusi disebutnya memiliki mekanisme rapat untuk menentukan nasib permohonan tersebut sesuai syarat yang ada. (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jaga Perikanan di Kulonprogo, Pemkab KP Libatkan Calon Pengantin

Kulonprogo
| Kamis, 16 Mei 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement