Advertisement
Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidikan kasus dugaan berita bohong atau menuding aparat tak netral pada Pemilu 2024 yang menjerat mantan Jubir TPN, Aiman Witjaksono resmi dihentikan. Polisi resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyedikan (SP3).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Indradi, alasan penghentian penyidikan itu karena Pasal yang dipersangkakan sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Advertisement
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetok putusan No.78/PUU-XXI/2023 yang salah satunya mencabut tentang Pasal 14 dan 15 tahun 1946 yang mengatur soal berita bohong.
BACA JUGA: Makna dan Sejarah Telur Paskah, Simbol Kebangkitan Yesus Kristus
"Terhadap pelapor itu akan gugur karena pasal 14 dan 15 ini tidak mempunyai kekuatan hukum ketentuan hukum yang mengikat sejak tanggal 21 Maret 2024," ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (29/3/2024).
Lebih lanjut, Ade juga mengatakan barang bukti termasuk ponsel, akun sosial media hingga kartu sim milik Aiman akan dikembalikan. "Hak siapapun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik," tambah Ade.
Sementara itu, Aiman mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya usai menghentikan penyidikan pada kasus yang menjeratnya. Dia juga mengatakan seharusnya kasus yang serupa bisa diselesaikan tanpa proses hukum.
BACA JUGA: Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Gayo
Termasuk pada kasus yang menjerat rekannya Palti Hutabarat dan juga laporan polisi terhadap Connie Rahakundini.
"Kita perlu untuk melakukan pendewasaan demokrasi agar proses daily demokrasi di negeri kita ini tetap terjaga. Jadi kami berpendapat bahwa proses-proses seperti Palti, Mba Connie tidak perlu dilanjutkan ke dalam proses hukum apapun itu," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
Advertisement
Klaim Telah Memiliki Koalisi di Pilkada Gunungkidul, Sutrisna Wibawa: Masih Cair
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Wacana Eko Patrio Diajukan Jadi Calon Menteri, Pakar Ilmu Politik: Harus Bisa Menerjemahkan Visi Presiden
- Jemaah Haji Diminta Menjaga Kebugaran Fisik, Menag: Jangan Terlalu Diforsir
- Gaji Pembantu Eks Menteri Pertanian SYL Dibayar Patungan Pegawai Kementan
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Traktir Pengacara, KY Tindaklanjuti Laporan
Advertisement
Advertisement