Advertisement

Polisi Dalami Motif Driver Grab yang Memeras dan Mengancam Penumpangnya

Newswire
Jum'at, 29 Maret 2024 - 17:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Polisi Dalami Motif Driver Grab yang Memeras dan Mengancam Penumpangnya Sopir Grab berinisial M sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman yang ditangkap polisi pada Jumat (29/3/2024) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. ANTARA/Risky Syukur - pri.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Cindy, korban pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh sopir Grab berinisial M (30) pada Kamis (28/3/2024) sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan korban dilakukan sebelum polisi menangkap pelaku pada Jumat dini hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan setelah mendapatkan laporan pada malam tanggal 28 Maret, polisi langsung memeriksa korban. "Korban langsung kita ambil keterangan, kita periksa secara singkat," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Advertisement

BACA JUGA: Driver Pelaku Pemerasan Grab Car Ditangkap, Begini Kronologi Aksinya...

Dari fakta dan keterangan yang didapatkan dari korban, Kepolisian kemudian bekerjasama dengan pihak Grab untuk mencari identitas pelaku untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ada serta kolaborasi dengan rekan-rekan dari Grab karena menyangkut sopir taksi daring mereka, akhirnya kita melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih (Jakarta Pusat)," tutur Andri.

Adapun penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA: Kubu Anies & Ganjar Minta MK Panggil Sejumlah Menteri, Kubu Prabowo Ajukan Megawati

"Sementara, proses masih berjalan. Yang bersangkutan sudah kita amankan. Kemudian sementara masih kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Andri.

Andri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Namun, Kepolisian belum membeberkan ancaman maksimal hukuman pidana terhadap M.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Joko Pinurbo Berpulang, Okky Madasari : Karyanya Akan Selalu Relevan

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement