Advertisement

Viral! Istri Siri Polisi Curhat Alami KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri

Newswire
Jum'at, 29 Maret 2024 - 21:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Viral! Istri Siri Polisi Curhat Alami KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti. ANTARA/Laily Rahmawaty - am.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang istri siri anggota polisi yang curhat di media sosial (medsos) karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi viral. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyurati Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) sebagai respons atas berita tersebut.  

“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Kapolda Kepri dan Irwasda selaku pengawas internal agar mengecek kebenarannya,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti, di Jakarta, Jumat (29/3/2024).

Advertisement

Informasi yang diperoleh Kompolnas terkait kabar viral tersebut, Bripka SK dituding melakukan kekerasan dalam rumah tangga, melakukan kekerasan fisik, psikis dan seksual kepada VN selaku istri siri. Juga menelantarkan anak, membohongi VN yang dijanjikan akan dinikahi secara resmi, tetapi hingga saat ini diingkari, sering mabuk dan merusak perabotan rumah tangga.

Atas kabar itu, lanjut Poengky, Kompolnas berharap BidPropam Polda Kepri dapat secara pro-aktif melakukan pemeriksaan kepada VN dan Bripka SK, serta saksi-saksi lainnya, serta mengumpulkan bukti-bukti.

“Kompolnas berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional didukung scientific crime investigation,” katanya.

Selain itu, kata dia, Kompolnas juga berharap proses pemeriksaan tersebut memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang diduga menjadi korban.

Baca Juga

Sempat Viral, Kasus KDRT yang dilakukan Seorang Anggota Polisi Akhirnya Diproses

Tak Profesional Layani Aduan Warga Korban KDRT, 2 Anggota Polisi Disanksi Mutasi

Mau Laporan KDRT di Kepolisian? Ini Caranya

Meskipun VN menyampaikan bahwa pernikahannya dengan Bripka SK dilakukan secara siri, Kompolnas berharap Polda Kepri juga menindaklanjuti pemeriksaan dugaan tindak pidana KDRT berdasarkan UU KDRT.

Karena, lanjut dia, perkawinan secara siri dikenal dalam praktek di Indonesia, serta sudah ada yurisprudensi putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN. Wkb.

“Kompolnas juga berharap peran penting atasan dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Poengky.

Viral di media sosial, istri oknum polisi curhat di akun Instagram @vniolvva, mengaku sudah menikah dan bersembunyi di rumah selama hampir satu tahun demi menjaga seragam suaminya. Menahan seluruh egonya, tetapi mendapatkan perlakuan buruk, termasuk KDRT.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Polda Kepri tengah menindaklanjuti unggahan di media sosial tersebut dengan mendalami apa yang disampaikan.

“Hasil konfirmasi Kabid Propam Kombes Pol. Ferry Irawan, saat ini BidPropam Polda Kepri tengah memprosesnya agar terang suatu masalah. Apabila ditemukan unsur pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin maupun pidana, maka akan diproses hukum,” ujar Pandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement