Advertisement
Kasus Korupsi PT Timah, Kejaksaan Agung Bantah Ada Selebritas Lain Diperiksa
Advertisement
Harianogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung membantah ada nama selebritas lain terkait dengan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Tidak pernah ada statement itu (periksa artis) ya," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).
Advertisement
Menurut Kuntadi, pihaknya hanya memanggil beberapa saksi yang relevan dengan kasus korupsi yang tengah ditangani.
Keterangan saksi itu nantinya akan membantu penyidik kejaksaan untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka. Selain itu, keterangan para saksi juga berguna untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke pengadilan.
Dia berharap seluruh pihak tidak berspekulasi tentang siapa saja yang akan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. "Kita ikuti aja lah nanti prosesnya sejauh mana kita tidak perlu mengandai andaikan, berasumsi, kita lihat semua berdasarkan alat bukti yang ada," kata dia.
Sejauh ini, pihak kejaksaan baru memeriksa Sandra Dewi selaku tokoh yang datang dari dunia hiburan. Sandra Dewi yang juga sebagai suami dari tersangka Harvey Moeis diperiksa jaksa untuk mencari tahu aliran dana korupsi tersebut.
"Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, mana yang tidak terkait," kata Kuntadi.
BACA JUGA: Ilmuwan Geologi Mengidentifikasi 75 Sesar Aktif di Pulau Jawa
Untuk diketahui, Jampidsus telah memeriksa 174 saksi dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
- Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
Advertisement
Advertisement