Advertisement
7 Napi Kabur Seusai Jalani Sidang di PN Cianjur, 4 Orang Ditangkap Lagi tapi 3 Orang Masih Buron
Advertisement
Harianjogja.com, CIANJUR—Setidaknya tujuh napi kabur seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat. Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap kembali empat orang tetapi, tiga orang masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan dari tujuh orang tahanan yang kabur seusai menjalani sidang di PN Cianjur, empat orang di antaranya sudah kembali ditangkap dan tinggal tiga orang masih dalam pengejaran petugas. Dari empat napi yang kembali ditangkap, Raihan dan M Akbar terpaksa ditembak karena melawan saat hendak ditangkap, Minggu (7/4/2024).
Advertisement
"Keduanya terpaksa ditembak di bagian betis karena melawan petugas dan berupaya melarikan saat hendak ditangkap, keduanya ditangkap saat bekerja sebagai penjaga gudang di wilayah hukum Bekasi," katanya, Senin (8/4/2024).
Baca Juga
16 Tahanan Polres Metro Jakpus Kabur, 6 Orang Masih dalam Pencarian
Tahanan Polsek dan Polda Bisa Kabur, Kompolnas Sebut Pengamanan dan Perawatan Lemah
2 Petugas Penyebab Tahanan Kabur Digeser Jadi Penjaga Perpustakaan
Sedangkan tiga orang tahan yang masih buron, ungkap dia, masih dalam pengejaran petugas, pihaknya meminta ketiganya menyerahkan diri atau petugas akan melakukan tindak tegas terukur terlebih ketika melawan saat hendak ditangkap.
Salah satu dari tiga tersangka yang masih buron yakni Ujang alias Boncel merupakan otak dari aksi menjebol tralis toilet di ruang tahanan di PN Cianjur, akan dijerat dengan pasal berlapis termasuk pasal perusak-kan fasilitas milik negara.
“Kalau mereka tidak menyerahkan diri, petugas akan melakukan tindakan tegas terukur, apalagi sampai melawan petugas saat hendak ditangkap," katanya.
Saat ini, tambah dia, pihaknya menekankan keluarga tersangka yang masih dalam pelarian untuk bekerja sama dengan kepolisian dan tidak membantu atau menyembunyikan buronan, mereka yang terbukti membantu akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas.
“Kalau ada pihak keluarga yang membantu tahanan kabur dalam pelarian-nya akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas dalam proses penyidikan dan pasal lainnya,” kata Aszhari.
Seperti diberitakan, tujuh orang tahanan melarikan diri dari dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Cianjur, usai menjalani sidang, Senin (25/3/2024) dua orang berhasil ditangkap kembali selang beberapa hari atas nama Asep Gunawan dan Raihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Gerindra dan PPP Kulonprogo Sepakat Koalisi dalam Pilakda 2024
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
- SYL Pakai Anggaran Kementan Buat Lunasi Cicilan Alphard hingga Sawer Biduan Rp100 Juta
- PM Israel Pastikan Serangan ke Rafah Terus Berjalan Tanpa Kesepakatan Sandera
- Fatwa Arab Saudi, Jemaah Haji dan Umrah Backpacker Dianggap Tidak Sah Ibadahnya
- Buruh Minta Prabowo Subianto Hapus Sistem Outsourcing
- Gacoan Trending di X Setelah Didatangi Jokowi yang Pesan Mi Level 0
- Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 6, Mobil Avanza Terbakar
Advertisement
Advertisement