Advertisement
Rosalia Indah Kecelakaan, Menhub Siapkan Sanksi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sanksi menanti pengelola bus Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan maut di Tol Batang-Semarang pada Kamis (11/4/2024). Sebanyak 7 penumpang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan bus tersebut.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut sudah menerbitkan aturan bagi pengendara sopir bus untuk mencegah terjadinya kecelakaan saat libur lebaran 2024.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, sejumlah hal yang sudah diatur oleh kementerian adalah sopir yang tidak boleh berkendara lebih dari 8 jam. “Berkaitan dengan sopir lengah sebenarnya sudah ada beberapa kita atur bahwa supir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih, berarti salah. Tentu akan ada ketentuan yang berlaku bagi pemilik daripada bus,” kata Menhub seperti dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri, menanggapi kecelakaan Bus Rosalia Indah, Kamis (11/4/2024).
Menhub, menambahkan beberapa lokasi seperti Surabaya telah diberlakukan pemeriksaan bagi para sopir yang hendak mengendarai kendaraan umum, di antaranya adalah pemeriksaan tekanan darah, hingga narkoba. Ia pun mengimbau agar para pengemudi termasuk kendaraan pribadi lebih berhati-hati saat berkendara, dan melakukan istirahat apabila mengantuk atau bahkan merasa pegal.
BACA JUGA: Ungkap Penyebab Kecelakaan Tol Japek, KNKT Nyatakan Granmax Travel Tidak Resmi
Advertisement
Seperti diberitakan sebelumnya, rentetan kecelakaan maut terjadi saat arus mudik mulai dari bus Rosalia Indah di KM 370 ruas Jalan Tol Semarang-Batang, hingga Granmax yang disebut travel tidak resmi mengalami insiden kecelakaan di ruas KM 58 Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek).
Kakorlantas Polri Irjen Pol., Aan Suhanan menjelaskan dugaan sementara kecelakaan lalu lintas bus Rosalia Indah di KM 370 ruas Jalan Tol Semarang-Batang akibat pengemudi yang kelelahan. "Fakta di lapangan ini belum ditemukan jejak rem kemudian keterangan dari saksi terutama pengemudi bis ini keterangannya dari awal sedang lelah. Artinya kemungkinan terjadi microsleep di TKP sehingga terjadi kecelakaan tunggal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- 33 Petahana Bertahan di DPRD Klaten, Paling Senior Memasuki Periode Ketujuh
- BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI
- Kasus Duel Tukang Angon Bebek di Klaten, Warga Demo Minta Tersangka Dibebaskan
- KPSP Setia Kawan Pasuruan Meraih Miliaran Rupiah dari Hasil Memerah Susu Sapi
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Kunjungan Wisata di Sleman Nyaris 2 Juta Orang hingga April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
- Persatuan Penyiaran Eropa Larang Simbol Palestina di Ajang Eurovision Song Contest Swedia
- Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Dipercepat
Advertisement
Advertisement