Advertisement
Cek Cok Soal Harga, Pria Ini Bunuh PSK di Apartemen Bandung
Advertisement
Harianjogja.com, KOTA BANDUNG—Seorang pekerja seks komersil (PSK) ditemukan tewas di Apartemen The Jarrdin Bandung, Jawa Barat saat Lebaran, Rabu (10/4/2024). Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan setelah melakukan penyelidikan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan pelaku berinisial NH (35) bertemu dengan korban SJ (34) di sebuah apartemen tersebut melalui aplikasi kencan daring. “Ditemukan seseorang wanita meninggal dunia di apartemen tersebut yang akhirnya dilakukan penyelidikan ternyata SJ adalah korban pembunuhan,” kata Budi di Bandung, Senin (15/4/2024).
Advertisement
Budi mengaku kasus ini berawal dari teman korban berinisial ST melapor kepada Tim Prabu Polrestabes Bandung karena SJ telah menghilang seusai memberi kabar sedang berada di Apartemen The Jarrdin.
Selanjutnya, Tim Prabu langsung bergerak mencari korban di apartemen tersebut yang kemudian ditemukan sebuah video CCTV memperlihatkan SJ sedang berjalan menuju kamar pelaku.
“Sehingga akhirnya dibuka CCTV oleh security apartemen tersebut dan ditemukan korban sudah meninggal dunia,” katanya.
Baca Juga
Kesal Diejek, Pemuda Sleman Bunuh Tetangganya yang Masih Bocah
Terungkap! Mayat Wanita yang Ditemukan di Pantai Lorong Cemara Bantul Ternyata Dibunuh Mantan Pacar
BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuh Perempuan di Kamar Kos Kotabaru Ditangkap di Jawa Barat
Budi menjelaskan motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena tidak ada kesepakatan harga dalam jasa prostitusi yang ditawarkan SJ kepada NH.
“Akhirnya terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban yang akhirnya terjadi perkelahian dengan mencekik leher korban sehingga kehilangan nafas,” kata dia.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan setelah menemukan korban tewas dengan luka cekik di leher, pihaknya langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku karena telah diidentifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan. Kemudian dalam waktu kurang 1x24 jam berhasil ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 3. KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Caleg Terpilih Ditetapkan, Ini Daftar Anggota DPRD Sleman 2024-2029
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
Advertisement
Advertisement