Advertisement

2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya

Anshary Madya Sukma
Kamis, 18 April 2024 - 17:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua karyawan maskapai, Lion Air terungkap. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan modus sindikat ini beroperasi

Wadirtipidnarkoba, Kombes Pol Arie Ardian mengatakan pengungkapan kasus ini berawal penemuan informasi soal adanya kurir narkoba yang beberapa kali mengirim narkotika dari Medan ke Jakarta. "Pada awalnya [22 Maret 2024] kita menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024).

Advertisement

Kemudian, setelah dilakukan penelusuran, penyidik Bareskrim telah menangkap kurir berinisial MRP di Bandara Soekarno Hatta. Dalam penangkapan ini, kepolisian telah menyita sabu 5kg dan ekstasi 1.841 butir. Dari hasil penangkapan itu, MRP mengungkapkan ada keterlibatan dari dua karyawan atau petugas lavatory service Lion Air yang membantu dalam peredaran narkoba ini.

Dua pegawai maskapai penerbangan itu yang berinisial DA dan RP bertugas untuk mengambil narkoba dari luar dan dimasukan ke area Bandara. Modusnya, menggunakan menggunakan mobil lavatory atau petugas kebersihan.

Baca Juga

Satu Bulan, Polresta Jogja Tangkap 13 Tersangka Kasus Narkoba

Polres Bantul Tangkap 39 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dari Januari sampai Maret 2024

Pemakai Narkoba di Gunungkidul Terbanyak dari Kalangan Anak Muda

"Tersangka MRP yang berangkat dari Medan Kualanamu masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner. Sedangkan 2 orang karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service," tambahnya.

Setelah bertemu, MRP membawa tas kosong dan ditukar dengan tas berisi sabu dan ekstasi yang dibawa DA dan RP. Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Bareskrim menangkap pelaku lainnya yakni R, MZ, HF (eks Avsec) dan BA selaku kurir. "Setelah di Bandara Soekarno-Hatta, kita berhasil melakukan penangkapan dan langsung kita lakukan pengembangan. Akhirnya, kita berhasil menangkap 7 orang tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka itu dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati dan dan denda Rp10 miliar. Di sisi lain, Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, Iyus Susyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan sesuai yang berlaku atas tindakan karyawannya.

"Kemudian terkait dengan karyawan kami sendiri kalau memang terbukti akan kami terminate, itu sudah pasti, karena dari awal kami sudah punya komitmen pada saat kontrak, siapapun yang terlibat dengan narkoba tidak ada ampun. Mungkin ini catatan buat seluruh karyawan kami," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

TPA Piyungan Ditutup Permanen! Bantul Siapkan TPS Sementara Gadingsari untuk Pembuangan Sampah

Bantul
| Rabu, 01 Mei 2024, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement