Advertisement

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

Newswire
Sabtu, 20 April 2024 - 00:37 WIB
Sunartono
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan! Ilustrasi polisi - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang anggota polisi yang berdinas di Satresnarkoba Polres Pelalawan Ria Bripda YI terlibat kecelakaan dalam keadaan mabuk berat. Kompolnas merespons peristiwa itu dengan meminta kepolisian memberikan sanksi tegas kepada Bripad YI yang melakukan tindakan memalukan.

Bripda YI yang terlibat insiden menabrak pagar kantor Dinas Peternakan Provinsi Riau karena mengemudi kendaraan dalam keadaan mabuk. "Kompolnas mengharapkan sanksi tegas dapat dijatuhkan agar ada efek jera," kata Anggota Kompolnas Poengky di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Advertisement

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/4) di Kota Pekanbaru, Riau. Bripda YI, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, dalam kondisi mabuk saat mengendarai mobil Toyota Forturner milik komandannya Kepala Satresnarkoba hingga menabrak pagar kantor Dinas Peternakan Provinsi Riau.

Mobil berpelat nomor polisi BK 1345 BI dikendarai Bripda YI dengan kecepatan tinggi. Peristiwa itu mengakibatkan Bripda YI mengalami luka-luka. Poengky mengatakan tingkah laku Bripda YI memalukan institusi Polri, yakni dengan cara mabuk mengendarai kendaraan dan menyebabkan kecelakaan.

"Kompolnas menyesalkan masih ada anggota Polri yang bertingkah laku memalukan institusi," katanya.

Kejadian tersebut telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Poengky mendukung langkah Propam yang sudah mengamankan Bripda YI dan memberikan sanksi penempatan khusus serta memproses hukum.

Selayaknya anggota Polri menghindari mengonsumsi minuman keras yang berpotensi memabukkan. Selain itu, anggota Polri terikat aturan-aturan disiplin, kode etik dan pidana sehingga dalam bertindak dan bertingkah laku harus sesuai dengan aturan.

"Menjadi seorang polisi berarti harus bersikap selalu melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 4 Mei 2024, Update Tol Jogja YIA Hingga Daftar Bank Bangkrut

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement