Advertisement

KPK Bidik Keluarga Eks Mentan SYL Terkait Pencucian Uang

Newswire
Sabtu, 20 April 2024 - 08:47 WIB
Sunartono
KPK Bidik Keluarga Eks Mentan SYL Terkait Pencucian Uang Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa anggota keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan wacana pemeriksaan terhadap anggota keluarga SYL muncul setelah mantan ajudan SYL, Panji Haryanto mengungkap soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi anggota keluarga SYL.

Advertisement

BACA JUGA : Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL

"Banyak fakta sidang yang menarik saya kira dalam proses persidangan tersebut. Hasil proses penyidikan misalnya dulu ketika kami menyampaikan konstruksinya juga ada dugaan uang hasil korupsi di Kementan dinikmati untuk kepentingan keluarganya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

Ali mengatakan fakta persidangan tersebut tentunya akan ditelusuri dengan memanggil anggota keluarga SYL untuk dikonfirmasi kebenarannya.

"Tentu analisis berikutnya yang kemudian KPK lakukan, dari fakta-fakta persidangan tadi itu penguatan-penguatan akan dilakukan dengan memanggil memeriksa saksi-saksi," ujarnya.

Namun juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti. Pasalnya anggota keluarga inti tersangka punya hak untuk menolak memberikan kesaksian.

"Cuma persoalannya, begini, syarat menjadi saksi ketika ada hubungan kekeluargaan langsung minimal ketiga dari tersangka dapat mengundurkan diri. Nah maka tantangan KPK tersendiri adalah bagaimana alat bukti lain untuk mengaitkan bahwa tindakan dari terdakwa saat ini, ataupun tersangka TPUU tadi itu ada keterlibatan pihak lain," kata Ali.

Ali mengatakan anggota keluarga SYL bisa dijerat dengan perbuatan TPPU pasif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jika ditemukan bukti keluarga SYL turut menikmati dan mengetahui uang tersebut berasal dari hasil korupsi.

BACA JUGA : Jaksa Sebut Syahrul Yasin Limpo Alirkan Uang Pemerasan ke Partai Nasdem

"Nanti dilakukan analisis tentunya, apakah nanti ke depan dari TPPU SYL ini ditemukan fakta-fakta, alat bukti yang cukup bahwa ada keterlibatan pihak lain, sekalipun keluarga inti, dan itu dengan sengaja turut menikmati dari hasil kejahatannya, pasti bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penetapan Anggota DPRD Kulonprogo Terpilih Ditunda, Sengketa di MK Jadi Penyebabnya

Kulonprogo
| Jum'at, 03 Mei 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement