Advertisement

Kejagung Perkirakan Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Lebih Besar dari Asabri

Anshary Madya Sukma
Minggu, 21 April 2024 - 19:07 WIB
Maya Herawati
Kejagung Perkirakan Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Lebih Besar dari Asabri Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kerugian negara secara rill dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) Tbk masih dihitung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan pihaknya masih menghitung bersama pihak terkait soal kerugian negara kasus di Bangka Belitung tersebut.

Advertisement

"Belum [kerugian negara]. Masih berproses ya, ini kan ada beberapa klaster," ujarnya saat ditemui di Kejagung, dikutip Minggu (21/4/2024).

Dia juga menyampaikan pada kasus ini kerugian negara dibedakan menjadi dua variabel, yaitu kerugian negara dan kerugian perekonomian negara.

"Ada variabel penghitungan ada dilihat dari kerugian negaranya, ada dilihat dari kerugian perekonomiannya," katanya.

Sebelumnya, Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengatakan penghitungan kerugian berdasarkan Permen LH No.7/2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Dia juga menyampaikan kerusakan dari kasus tersebut itu terdiri dari tiga jenis. Di antaranya, kerugian ekologis mencapai Rp183,7 triliun, kemudian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun. "Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700," ujarnya beberapa waktu lalu.

Pada intinya, angka tersebut didapat dengan mempertimbangkan dampak lingkungan hingga kerugian masyarakat akibat dugaan korupsi itu. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa kerugian negara itu bisa lebih atau kurang dari Rp271 triliun.

Kasus Asabri

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi itu bahkan melebihi kasus PT Asabri yang mencapai Rp22,7 triliun.

Dia juga menambahkan bahwa kasus korupsi ini telah berdampak pada kondisi wilayah tambang yang izin usahanya telah dipermainkan. Alhasil, kondisi wilayah tersebut saat ini mengalami kerusakan berat.

"Udah ada bayanganlah, tapi BPKP sudah mulai masuk. Belum berani [menyebutkan], lebih dari itu [triliunan]. Kayanya kalau biaya reklamasi itu besar sekali, lebih dari itulah [kasus Asabri]," kata Febrie saat ditemui Bisnis, dikutip Senin (8/1/2024). (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Akhir Pekan Ini, Sabtu 4 Mei 2024, Cek di Sini

Jogja
| Sabtu, 04 Mei 2024, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement