Advertisement

Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya

Hesti Puji Lestari
Jum'at, 26 April 2024 - 11:07 WIB
Maya Herawati
Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Di Indonesia, besaran gaji presiden dan wakil presiden, tunjangan, hingga dana pensiun telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Jika sudah menjabat nanti, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia akan mendapat gaji sesuai dengan peraturan.

Advertisement

Gaji Presiden Indonesia

Gaji Pokok Presiden

Gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.

Sehingga, gaji pokok presiden = 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.

Tunjangan Presiden

Presiden juga mendapatkan tunjangan bulanan, yang besarnya telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

Besaran tunjangan yang diterima Presiden RI adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan.

Total Gaji Bulanan Presiden

Gaji Pokok Presiden: Rp30.240.000

Tunjangan Presiden: Rp32.500.000

Total Gaji Presiden dalam setiap bulan: Rp62.740.000

Gaji Wakil Presiden

Gaji Pokok Wakil Presiden

Gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.

Sehingga, gaji pokok wakil presiden = 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.

Tunjangan Wakil Presiden

Tunjangan bulanan yang diterima Wakil Presiden RI telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

Besaran tunjangan yang diterima Wakil Presiden RI adalah sebesar Rp22.000.000 per bulan.

Total Gaji Bulanan Wakil Presiden

Gaji Pokok Wakil Presiden: Rp20.160.000

Tunjangan Wakil Presiden: Rp22.000.000

Total Gaji Bulanan Wakil Presiden: Rp42.160.000

Demikianlah rincian besaran gaji bulanan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku. (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Seleksi Paskibraka DIY dan Nasional Wakil DIY Digelar Kini Pakai Aplikasi

Sleman
| Senin, 06 Mei 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement