Advertisement
Pengedar Simpan Sabu di Dalam Helm dan Sasar Sasar Nelayan di Kubu Raya
Advertisement
Harianjogja.com, KUBU RAYA—Pengedar sabu menyasar nelayan di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan. Adapun modus yang digunakan adalah menyembunyikan sabu di dalam helm.
Polres Kubu Raya menggagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam helm saat hendak diedarkan kepada nelayan di Kubu Raya. “Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil membekuk dua pengedar sabu dalam rumah kontrakannya," ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade di Sungai Ambawang, Sabtu (27/4/2024).
Advertisement
Ade mengatakan saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita 45 paket sabu siap edar dengan berat netto 6,13 gram yang disembunyikan di dalam helm milik pelaku berinisial SS (31) warga Kabupaten Kubu Raya.
Dikatakan Ade pada saat penggerebekan keduanya baru selesai mengemas 45 paket sabu, kemudian rencananya sabu paket hemat tersebut akan di edarkan kepada para nelayan di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya dengan harga satuannya sebesar Rp100.000.
Baca Juga
BNNP DIY Berhasil Menangkap Pengedar Sabu-Sabu, Operatornya Ada di Salah Satu Lapas Jateng
Simpan Setengah Kilo Lebih Sabu-Sabu, Warga Wonosobo Digelandang Polisi Semarang
9 Tersangka Kasus Ganja, Sabu dan Obat Berbahaya Diringkus
Diceritakannya, SS yang merupakan aktor dibalik 45 paket sabu siap edar itu mengajak pria berinisial AL (33) warga Pontianak untuk melancarkan aksinya dengan cara membeli sabu sebanyak dua gram di Kecamatan Pontianak Timur,
Jika 45 paket sabu siap edar ini berhasil di jual SS akan meraup keuntungan sebesar Rp4.500.000, dan dari keuntungan tersebut akan di bagi dua kepada AL," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap, SS melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Kubu lebih dari satu kali, sedangkan AL baru pertama kalinya membantu SS untuk mengedarkan Narkoba jenis sabu.
"SS ini merupakan target operasi Satuan Narkoba Polres Kubu Raya yang digali dari informasi masyarakat dan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya," kata Ade.
Saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami kasus itu guna pengembangan dan meringkus pemilik sabu tersebut dan SS ini merupakan jaringan narkoba antarkecamatan.
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO
- Ini Daftar Vaksinasi Wajib bagi Jemaah Calon Haji Sebelum ke Tanah Suci
- Pengakuan Kedaulatan Palestina, Beberapa Negara Uni Eropa Bakal Deklarasi Bareng
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
Advertisement
Jumlah Pendaftar PPS di Gunungkidul Tidak Mencapai Target, KPU Memperpanjang Pendaftaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- Hujan Badai Diprediksi Terpa Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini
- Kemenperin Nilai Strategi Bata Tutup Pabrik Kurang Tepat
- Amerika Akui Banyak Warga Palestina Tewas di Gaza Akibat Bom yang Dipasok ke Israel
- Turki Pukul Israel dengan Embargo Hubungan Perdagangan
- Jokowi Cermati Nama-nama Calon Pansel KPK Sebelum Diumumkan
Advertisement
Advertisement